Edarkan Sabu, Warga Dharmasraya dan Solok Selatan Dibekuk Polres Sijunjung

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lagi, jajaran Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, kembali berhasil membekuk pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pelaku penerima paket sabu di Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, kini jajaran Polres Sijunjung dibawah komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH kembali berhasil membekuk pelaku pengedar sabu.

Tak percaya? Lihat saja apa yang dilakukan Polres Sijunjung Polisi Sektor (Polsek) Kamang Baru. Polsek yang dipimpin Iptu Efriadi, SH itu, Senin (10/9/2018) malam berhasil mengamankan tiga orang pria yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir SIK, MH, Selasa (11/9/2018) membenarkan kasus penangkapan tiga pria tersebut. Ketiga pria yang diduga pengendar sabu itu, berinitial HD, 31 tahun, warga Jorong Lambau, Komplek Sakinah, Kabupaten Dharmasraya, SMC, 28 tahun, dan HK, 22 tahun, warga Kabupaten Solok Selatan. Ketiganya tidak berkutik ketika dibekuk aparat kepolisian.

PERANTAU SIJUNJUNG

Disebutkan kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar kepada anggota Polsek Kamang Baru bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari ketiga pelaku.

“Nah, mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Kamang Baru langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, bahwa mereka sedang melakukan transaksi barang haram tersebut,” ucap kapolres.

Kejadian tersebut tepatnya pada pukul 22.00 WIB di depan rumah makan Palapa, Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru. “Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam, yang berisi satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik kecil bening,” tambah Kapolsek Kamang Baru, Iptu Efriadi, SH dalam rilisnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu bungkusan plastik warna hitam dan didalamnya plastik bening dengan ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika Gol 1 jenis shabu. Atas perbuatan tersangka mereka terjerat pasal 112 dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.