Edarkan Shabu, “D” Warga Kampar Dicokok Polres Sawahlunto

929

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Satnarkoba Polres Kota Sawahlunto, Polda Sumbar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dini hari, Selasa (25/9/2018) tim Opsnal Satnarkoba menangkap seorang pengedar narkoba berinisial D (44) warga Jalan lintas Sumatera Dusun Salo Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Ia ditangkap di halaman Hotel Parai Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto. Barang bukti (BB) yang ditemukan dari D diantaranya 1 paket kecil shabu di bungkus plastik bening, 2 plastik bening dan 2 buah kaca pirek.

Kapolres Sawahlunto AKBP Zamroni Wibowo, S.Ik, MH membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut.

“Pelaku ditangkap saat angggota opsnal Satnarkoba Polres Sawahlunto menyamar sebagai pembeli (under cover buy). Dari situ, ditemukan dua paket sabu dari tangan pelaku”, ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan tersebut setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga mengedarkan narkoba.

Dari informasi itu, Tim opsnal Satnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan.

Selain mengamankan narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk samsung lipat warna orange, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih BA 1012 EM, 1 buah tas merk Jeep warna coklat, dan 1 lembar STNK mobil toyota avanza BA 1012 EM, atas nama Sri Noviani. anton/saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here