Motor Plat Merah Itu Melanggar Lalin Berulangkali, Ini Kata Inspektorat

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Keterlaluan! Sudah diberi fasilitas negara, ee..malah kelengkapan kenderaan pun tak dibawa. Parahnya lagi, kenderaan sepeda motor plat merah milik Pemkab Sijunjung, BA 2942 K itu malah sudah berulangkali melanggar aturan lalulintas (Lalin). Setidaknya kenderaan melanggar Lalin itu terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung, Polda Sumbar.

Tak hanya itu, bahkan kenderaan dinas plat merah BA 7988 KD malah lebih dua tahun tertilang dibiarkan begitu saja oleh pengguna aset negara itu.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, melalui Kepala Inspektorat Sijunjung, Endi Nazir sempat kaget terkait adanya kendaraan dinas plat merah ada yang sudah dua tahun mendekam di Polres Sijunjung.

“Itu namanya keterlaluan, sudah diberi fasilitas oleh negara tidak menjaga amanah. Ini harus kita telusuri siapa penanggungjawab kenderaan tersebut. Kalau belum membayar pajak, ya mbok dibayarlah, kan anggarannya sudah tersedia dimasing-masing OPD atau di nagari bagi kenderaan dinas Pemerintahan Nagari,” kata Kepala Inspektorat Sijunjung, Drs. Endi Nazir, geram pada awak media Jumat (28/9/2018) yang juga didampingi Sekretarisnya, Nasrijon,SE.

Malah dari awal kata Endi Nazir, sebelum kenderaan plat merah diserahkan pada pengguna aset daerah selalu bertegas-tegas berpesan agar kenderaan untuk dirawat, dan dijaga.

“Ini malah sebalik, kok ada yang tak melengkapi surat-surat saat mengendarai kenderaan. Kalau melanggar aturan ya wajar tertilang dan itu sipengguna harus menyelesaikannya,” tegas bupati seperti disampaikan Endi Nazir diamini sekretaris Inspektorat.

Terkait masalah tersebut Inspektorat akan segera memanggil OPD pemilik kenderaan bersangkutan. Bahkan seluruh kenderaan berdasarkan akan instruksi bupati akan dicek kelengkapannya termasuk bayar pajak atau tidaknya sesuai instruksi bupati kepada Inspektorat.

Epi

“Kami sangat berterimakasih kepada bapak Kapolres Sijunjung dan jajarannya (Satlantas) yang telah mengingatkan kami,” ucap bupati seperti disampaikan Endi Nazir.

Seperti diberitakan sebelumnya, hampir selama dua tahun (2017-2018) jajaran Satlantas Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, berhasil megamankan 85 kenderaan roda dua (R2) termasuk di dalamnya dua buah kenderaan dinas berplat merah milik Pemkab Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Afrino Chan, SH, kepada awak media, Senin (24/9/2018) lalu, menyebutkan, ke-85 kenderaan R2 yang diamankan itu tidak memiliki dokumen dan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kenderaan.

“Kendaraan ini hasil razia sejak 2017 hingga 2018. Kenderaan ditilang karena pemiliknya tak melengkapi surat kenderaan bermotor dan ada juga yang tidak pakai helm dan tak memiliki SIM. Hingga kini kenderaan itu tak ada yang mengambil,” ucap AKBP Haji Imran Amir diamini Kasat Lantas AKP Afrino Chan.

Diduga, diantara kenderaan itu dibeli pemiliknya dari hasil Curanmor. “Kalau ada yang merasa memiliki kenderaan dan memiliki surat-surat kenderaan silahkan saja diambil tanpa dipungut biaya dan free (gratis),” tambah kapolres.

Parahnya lagi, diantara kenderaan R2 yang diamankan Polres Sijunjung itu ada malah kenderaan R2 berplat merah milik Pemkab Sijunjung. “Kenderaan R2 berplat merah itu selain tak berhelm juga tak miliki SIM dan pajak juga ada dua tahun mati. Tapi hingga kini tak juga diambil,” tambah Kasat Lantas AKP Afrino.

Ditegaskan kapolres, siapapun yang melanggar akan kita tindak tanpa pengucualian termasuk kenderaan berplat merah. “Kita sudah berkomitmen dengan bupati untuk menindak kenderaan yang tidak dilengkapi surat-surat kenderaan apalagi itu kenderaan berplat merah,” tambah kapolres geram. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.