“Jumat Berdarah” di Tanah Datar, Usai Menikam Isterinya, Tersangka Jai Coba Bunuh Diri

1582

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Kasus pembunuhan tragis di “Jumat berdarah” (1/3) dilakukan M Jaini (40 tahun) terhadap istri sirinya, Suryawati panggilan Wati (40 tahun), Kamis( 28/3) dilaksanakan rekonstruksi sebanyak 15 adegan di TKP (tempat kejadian perkara) di Jorong Balai Labuah Bawah, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, kabupaten Tanah Datar.

Dari rekonstruksi awal, dimulai di SPBU  Cubadak. Setelah terjadi  percekcokan lantaran korban Wati selaku istreri siri Jai minta dinikahi secara resmi, kalau tidak korban akan meninggalkan pelaku, tidak terima, tersangka mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban Wati.

Malamnya pelaku mendatangi rumah korban Wati langsung menikam istrinya dua kali sekaligus pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat istrinya tergolek  bersimbah darah di halaman rumah warga.

Di depan rumah korban, pelaku Jai yang sudah kemasukan setan langsung melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menyayat tangan dan lehernya.

Namun pelaku mengetahui warga sudah mulai ramai berdatangan terus melarikan diri  ke arah persawahan belakang rumah korban dan bersembunyi di surau tua kemudian lari ke sawah berjarak 200 meter dari tempat pelaku bersembunyi hingga pelaku ditemukan keadaan pingsan setelah tiga jam dicari beramai-ramai bersama masyarakat.

Ditemukan dalam keadan pingsan, sebut Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin MH, pelaku  dilarikan  ke RSUD  Ali Hanafiah Batusangkar untuk perawatan intensif.

Saat ini, jelas Kasat Reskrim Edwin, tersangka Jai ditahan di Polres Tanah Datar dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar  pasal 340 KUHP dan Pasal 351 mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Dengan demikian tersangka disamping diancam dengan hukuman mati, Jai juga dapat diancam hukuman penjara seumur hidup  atau hukuman paling lama 20 tahun kurungan badan, tegas Kasat Reskrim. habede