530 Keping KTP-Elektronik Invalid di Sijunjung Dimusnahkan

639

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin bersama Kapolres AKBP Driharto, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi dan Sekdakab, Zefnihan, memunahkan 530 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KPT-el rusak atau invalid di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/4/2019).

Pemusnahan ratusan KTP-el tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah drum.Pemusnahan KTP el invalid itu juga dilakukan Staf Ahli Bupati Mashariyanto, Asisten I, Yenuarita, Asisten III, Edwin Suprayogi dan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori serta pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori mengatakan, pemusnahan KTP el invalid itu sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tahun 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

“ Jumlah KTP-el rusak atau invalid yang dimusnahkan sebanyak 530 keping,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penadatangan berita acara pemusnahan KTP-el rusak atau invalid oleh Bupati Yuswir Arifin, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, Kajari Sijunjung, M.Rizal Sumadi dan Sekdakab Zefnihan dan pejabat lainnya. azet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here