Petugasnya Dituding Usir Pasien Melahirkan, Ini Penjelasan Direktur RSUD M Zein Painan

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Postingan media sosial Alfis Suhandi, keluarga pasien yang merasa diusir dokter dan perawat RSUD M Zein Painan jadi bahasan banyak netizen. Postingan itu adalah “tolong bapak Bupati Pesisir Selatan ditindak tegas Dokter, perawat yang sudah mengusir istri saya yang mau melahirkan di Rumah Sakit Painan Pessel”.

Alfis Suhadi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ia tidak terima perlakuan petugas medis yang mengusir istrinya saat perawatan proses melahirkan di RSUD M Zein Painan.

“Pengennya pelayanan rumah sakit di ubah untuk melayani pasien,” ujarnya Alfis.

Sementara itu dengan beredarnya postingan tersebut, Direktur RSUD M Zein Painan, dr. H. Sutarman, MM di ruang kerja, Selasa (11/06/2019) menjelaskan, agar info tersebut tidak bias dan jadi liar dan masyarakat bisa memahami secara utuh dan tidak parsial, pasien ini dirujuk dari Lenggayang dengan diagnosa jabang bayi dalam posisi letak lintang dan sudah inpartu (sudah akan melahirkan).

“Ketika sesampai di RSUD M Zein Painan, diperiksa oleh dokter dan USG ternyata letak kepala secara medis bisa dilahirkan secara normal, makanya dilakukan observasi dan ada kemajuan untuk persalinan normal, namun pasien tidak sabar karena kesakitan,” jelasnya.

Lanjutnya, setiap proses persalinan tentu ada kontraksi dan menimbulkan rasa sakit, namanya mau melahirkan tentu sakit, namun keluarga tetap tidak paham, sementara petugas dan dokter sudah menjelaskan kondisi medisnya namun suami pasien tetap tidak paham.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dan suami pasien lalu minta rujuk ke RS BKM Sago, tentu sesuai SOP tidak mungkin, RSUD M Zein tipe C tidak mungkin/tidak boleh merujuk ke RS BKM tipe D dan juga tidak ada indikasi untuk rujuk, tambahnya lagi.

Dikatakan Sutarman, akhirnya pasien minta keluar dari RS M Zein. “Tentu petugas menjelaskan dengan sebaik-baiknya, namun tetap tidak paham dan tetap mereka minta keluar, kalau keluar tentu namanya keluar paksa (pulang paksa). Prosedurnya, mesti ada surat pulang paksanya,” jelasnya lagi.

Dan untuk kondisi pulang paksa disampaikan Sutarman, pihak keluarga mesti mengisi formulir dan  mentandatangani kalau memang ngotot akan keluar, jadi secara medis sudah sesuai Partograf dan SOP pasien melahirkan, jelasnya.

Menurut Sutarman, pointnya jadi tidak mungkin RSUD M Zein mengusir pasien, karena sudah ditanggung Jampersal dan BPJS, dan RSUD juga memiliki anggaran dana pasien bermasalah.

Jadi, info yang disampaikan oleh keluarga pasien  atau suami yang bersangkutan di medsos, hanyalah sebuah ketidakpahaman akan prosedur medis. “Sudah dijelaskan tetap saja yang bersangkutan tidak mau paham,” tegasnya.

“Semoga penjelasan ini dapat mengedukasi masyarakat terutama pasien yang akan melahirkan, bahwa ada prosedur medis yang hanya dimiliki atau dipahami oleh mereka yang ahli, namun, pasien tetap punya hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik, dan dapat dikomunikasikan dengan cara-cara yang baik dan elegan. Semoga kita semua terhindar dari fitnah,” tutup dr. H. Sutarman, MM. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.