Beli Sabu dari Oknum ASN Pemkab, Tiga Juru Parkir Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Datar

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Cukup Memiriskan perbuatan tiga pemuda pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba ini. Hasil parkir yang begitu susah payah mereka peroleh seharian dibelikan Sabu.

Nasib mereka memang nahas,  ketiga pelaku ditangkap Satuan Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar, di jorong pasar Batusangkar, pukul 23.00 WIB Kamis ( 25/7) 2019.

Mereka yang ditangkap, MM  panggilan Mukti, 20 tahun alamat Jorong Pasar  Nagari  Baringin, Lima Kaum . MRP panggilan Reza  19 tahun ,tempat tinggal Jorong Satu Sungayang Nagari Sungayang, Sungayang. Dan NS panggilan Nop 21 tahun, warga Pincuaran Tujuh Nagari Baringin, Lima Kaum.

Para tersangka ditangkap bersama BB ( Barang bukti),yakni, dua Paket Narkotika gol I jenis Sabu terbungkus plastik bening, dua set alat isap sabu / bong, dua buah mancis dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna putih.

Ditangkapnya tiga tersangka, berdasarkan  Informasi masyarakat,  para tersangka sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu  bertempat di jorong Pasar Nagari Baringin, Limokaum.

Seterusnya,  Tim sat Resnarkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut . Sekitar pukul 23. 00 Wib, Kamis (25/7)  petugas Sat Resnarkoba melihat tersangka Mukti dan dua temannya di jorong pasar Batusangkar. Seterusnya dilakukan penggeledahan terhadap Mukti dan ditemukan BB beberapa paket sabu dan Bong penghisap sabu.

Dari keterangan tersangka Mukti dan kawan-kawan,  Sabu tersebut dibeli dari laki-laki seorang ASN di Pemda Tanah Datar berinisial BA. Pengembangan yang dilakukan Kasat Resnarkoba  kerumah Kontrakan ASN  BA di Malana Ponco Nagari Baringin Lima Kaum, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat kostnya melarikan diri.

Kemudian didampingi Wali Jorong Malana Ponco  dan masyarakat setempat, tim sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dalam rumah kontrakan BA dan  ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok Sampoerna serta ditemukan satu set alat isap Bong.

Menurut kasat  Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama SH, Sabtu ( 27/7) ketiga tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar guna penyidikan dan dinyatakan melanggar pasal 112(1) jo 127(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.