Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Tindak Pidana Asusila

1597

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, Sektor Polisi Muaro Kalaban berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Diketahui pelaku berinisial E (46 tahun) warga Tanah Sirah, Dusun Tangah Sawah, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto itu ditangakap polisi atas tuduhan melakukan perbuatan asusila di rumah korban di Dusun Lubuk Nan Godang, Desa Silungkang 3, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto pada Kamis 27 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muaro Kalaban Iptu Usman Nurwidi kepada wartawan mengatakan, korban berinisial S (9) berstatus pelajar. Sementara pelaku ditahan setelah adanya laporan dari pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Muaro Kalaban dengan nomor : LP/04/VI/2019-SPKT.Polsek.MKB tanggal 27 Juni 2019.

“Sejak mendapat laporan, kami mulai melakukan penyelidikan hingga pada Senin 1 Juli 2019 dini hari, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” katanya di Mapolsek Muaro Kalaban, Selasa 2 Juli 2019.

Setelah diperiksa kurang lebih 24 jam, lanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polsek Muaro Kalaban.

“Penahanan tersangka dilakukan terhitung sejak Selasa 2 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB dengan surat penahanan bernomor Sp.Han/02/VII/2019/Reskrim Tanggal 2 Juli 2019,” ujarnya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 28 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya kemudian. haikal
editor; saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here