Sengketa Pileg di MK, Kuasa Hukum DPP PAN Keberatan dengan Perubahan Permohonan

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pada hari ini Kamis 11/7/2019, tepat pukul 8.00 WIB, persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dimulai.

Perkara ini termasuk pada Panel 3, dipimpin oleh hakim I Gede Dewa Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Pihak Pemohon diwakili oleh kuasanya Alvon Kurnia Palma dan Tanda Perdamaian Nasution.

Yang hadir dari Termohon adalah kuasanya Imam Munandar. Dari pihak Bawaslu hadir Nurhayetti, Alni dan Komisioner Bawaslu Pusat Rahmat Bagja.

Sedangkan dari Pihak Terkait (DPP PAN) hadir kuasanya Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga, dan Muhammad Taufik.

PERANTAU SIJUNJUNG

Agenda sidang adalah pembacaan Permohonan. Pada persidangan tersebut, Pemohon melakukan beberapa perubahan dari substansi dari Permohonannnya.

Pada saat Pemohon membacakan Permohonan, pengacara Pihak Terkait Miko Kamal dan Pengacara KPU Imam Munandar mengajukan keberatan atas perubahan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon. Miko Kamal keberatan karena perubahan yang dilakukan oleh Pemohon sudah menyangkut pokok perkara, dan dengan hukum acara kesempatan memperbaiki sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2019.

Menanggapi keberatan Miko Kamal dan Imam Munandar, ketua Majelis berpendapat agar keberatan disampaikan pada saat menjawab atau memberikan keterangan.

Majelis hakim menunda persidangan sampai hari Rabu 17 April 2019, pukul 8.00 dengan agenda pembacaan Jawaban atau Keterangan.

Sementara untuk perbaikan Jawaban/Keterangan diberikan waktu sampai Senin 15/7/2019, pukul 12.00 WIB. Rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.