Gadih, Warga Baringin Lima Kaum Tersangka Sabu Diamankan Polres Tanah Datar

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Usai penangkapan Pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba Fah panggilan ID,  pukul 17.30 WIB, Senin ( 19/8) di nagari Tepi Selo, Lintau Buo Utara (LBU). Selasa (20/8), Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar kembali membekuk tersangka narkoba wanita berinisial IE panggilan Gadih 42 tahun.

Gadih berprofesi sebagai ibu rumah tangga alamat
Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin Lima Kaum, Tanah Datar ditangkap bersama BB (Barang bukti) satu Paket sedang Sabu dibungkus plastik bening, satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening, satu unit hp samsung hitam, satu set alat isap shabu( Bong), dan satu kotak rokok sampoerna.

Tersangka Gadih ditangkap sesuai informasi masyarakat sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumah kontrakannya Pincuran VII Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Lima Kaum.Seterusnya Petugas melakukan penyelidikan, Selasa(20/8) sekitar pukul 08.00 WIB dengan mendatangi rumah Kontrakan Gadih.

Epi

Saat petugas sampai dikediaman Gadih, tersangka sedang menjemur pakaian, kemudian petugas langsung mengamankan Gadih sekaligus melakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan Sekretaris Wali Nagari Baringin dan Ketua Pemuda Pincuran Tujuh serta ditemukan
satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening dan satu paket sedang butiran kristal serta beberapa BB lain.

Tersangka Gadih, sebut Kapolres Akbp H Bayuaji Yudha Prajas SH sudah diamankan di Polres Tanh Datar. Perbuatannya melanggar pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU No. 35 Th. 2019 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 15 Tahun kurungan badan.

Penangkapan berhasil itu, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama SH dengan beberapa anggota atas Perintah Kapolres Tanah Datar AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.