Laksanakan Coaching Clinic SAKIP, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung

1348

Laksanakan Coaching Clinic SAKIP, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Padang – Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Sijunjung, Sumatera Barat, Wandri Fahrizal,SH, pada Coaching Clinic penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 pada Sabtu (21/9/2019) di Hotel Pangeran Beach Padang, menyampaikan berbagai hal pada kegiatan tersebut.

Dalam laporannya Kabag Organisasi menyebutkan, bahwa; Dasar Pelaksanaan, yakni Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)  dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 065/849/Org-2019 perihal Pelaksanaan Workshop Asistensi Reformasi Birokrasi Kabupaten /Kota yang dialamatkan kepada Bupati Sijunjung, Bupati Pasaman dan Walikota Pariaman.

Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 065/1099/Org-2019 perihal Pembahasan cascading Kinerja Pemerintah Kabupaten Sijunjung bagian Organisasi Tahun Anggaran 2019 dan anggaran yang relevan.

Maksud dilaksanakannya Coaching Clinic Penerapan Sisten Akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 yaitu untuk pembekalan dan  pembelajaran terkait penerapan Sitim Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan yang baik.

Tujuan dilaksanakannya Coaching Clinic adalah agar Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam rangka menghadapi Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung lebih terarah, dengan target nilai Tahun 2019 lebih baik , kalau tidak berlebihan Insha Allah target tahun ini mendapatkan nilai “BB”

Upaya yang telah dilakukan: Mengikuti Worshop Asistensi Reformasi Birokrasi dengan Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel tanggal 24 April 2019

Pendampingan penyusunan cascading Pemerintah Daerah, Bappeda dan Inspektorat Kab. Sijunjung olehTim Asistensi Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumbar yang terdiri dari Biro Organisasi dan Bappeda Sumatera Barat tanggal 15-16 Mei 2019 di Padang.

Pendampingan penyusunan cacading lanjutan untuk 14 Perangkat Daerah di Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar tanggal 12 s.d 20 Juni 2019.

Pendampingan penyusunan cascading lanjutan untuk seluruh Perangkat Daerah di Muaro Sijunjung dengan Tim Kabupaten tanggal 24 Juni s.d 26 Juli 2019. Perbaikan dan penyesuaian dokumen sakip oleh perangkat daerah sesuai cascading. Asistensi/verifikasi dokumen sakip perangkat daerah tanggal 14 s.d 20 Agustus 2019.

“Urutan seluruh proses bertujuan untuk menghadapi evaluasi oleh Menpan RB dokumen SAKIP tanggal 3 dan 4 September 2019 ini, yakni metode penyajian dan penyampaian materi teknis SAKIP dari Narasumber,”terang Wandri.

Pemaparan Penerapan SAKIP  Kabupaten Sijunjung oleh Bupati Sijunjung dan tanggapan dari Narasumber.

Pemaparan terkait Penerapan SAKIP  Kabupaten Sijunjung oleh Kepala Perangkat Daerah dan tanggapan dari Narasumber.

Diterangkan Kabag Organisasi, keguatan berlangsung dimulai tanggal 21 s/d 22 September 2019 , bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang. Peserta bdrjumlah + 90 orang  yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan satu orang personil yang membidangi Sakip Perangkat Daerah dengan perincian sebagai berikut : staf Ahli, Asisten I, II dan III serta perangkat Daerah 70 orang.

Tim Sakip terdiri dari Asisten Administrasi Umum, Bagian Organisasi, Bappeda dan Inspektorat sebanyak 10 orang. 

Disebutkan Wandri, bahwa biaya penyelenggaraan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja OPD DPA Bagian Organisasi Tahun Anggaran 2018,  Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja.

“Kepada peserta hanya diberikan konsumsi Rapat (Snekc dan makan siang), biaya akomodasi, perjalanan dinas dan lainnya dibebankan pada masing-masing Perangkat Daerah. Narasumber berasal dari Kementrian PAN-Reformasi Birokrasi,”jelas Wandri.

“Demikian laporan ini kami sampaikan, dan dimohon kepada Bapak Bupati untuk memberikan arahan dan sekaligus membuka acara secara resmi kegiatan Coaching Clinic Penerapan Sistem Akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019,”papar Kabag Organisasi.saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here