Satnarkoba Tanahdatar Ringkus Dua Perempuan Tersangka Narkoba di Tabek Pariangan

JURNAL SUMBAR | Tanahdatar – Atas perintah Kapolres Tanahdatar AKBP Haji Bayuajhi, jajaran Satnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar, Iptu Yaddi Purnama, SH dan anggotanya, kembali berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di daerah itu.

Tak percaya? Tengok saja pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, Satnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar, Iptu Yaddi Purnama, SH dan anggotanya tersebut berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuannya. Seperti Fiska Fiola, 30 tahun, ditangkap di Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, dan tersangka Fitri, 33 tahun ditangkap di Jorong Tabek, Nagari Tabek Kecamatan Pariangan dan keduanya warga Kabuoaten Tanahdatar.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar, Iptu Yaddi Purnama, SH, dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa tujuh paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, satu buah plastik, satu buah tisu, satu unit HP andrpid merk Xiomi warna hitam dan satu unit HP android merk Samsung warna Gold juga diamankan Satresnarkoba Tanahatar.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolsek Sijunjung itu, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari kegiatan Ops Jaran, team Opsnal Satres Narkoba dan team Opsnal Satreskrim.

“Saat melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan dengan seseorang, saat petugas melakukan penyelidikan pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri dan tersangka Fiska sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin, Kabupaten Tanahdatar kemudian petugas langsung mengamankannya,” jelas Yaddi.

Ditambahkan Yadi, karena ada gelagat yang mencurigakan maka petugas Opsnal Sat Resnarkoba menginterogasi tersangka Friska ( Fiska sudah lama menjadi target Sat Resnarkoba-red) dan berdasarakan dari keterangan Fiska bahwa ia ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu dirumah orangtuanya.

Seketika Polres Tanahdatar langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Wali Jorong Tabek dan Wali Nagari Tabek dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 7 (tujuh) paket butiran kristal yang di duga Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tisu yang di selipkannya di sela-sela dinding dapur rumah tersebut yang terbuat dari papan dan berdasarkan keterangan Fiska bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari Fitri dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas langsung mengamankan Fitri di rumahnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanahdatar, guna proses penyidikan selanjutnya.

Terhadap Para tersangka dalam proses sidik disangkakan pasal 114 (1) , Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) UU. No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika. Kedua tersangka terjerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maks 20 tahun. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.