KI Sumbar Mulai Kunjungan Ke PPID Utama Dharmasraya

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) melaukan kunjungan (visitasi) pada Selasa (29/10/2019), ke sejumlah badan publik di Kabupaten Dharmasraya. Selain berkunjung ke PPID Utama, Komisi Informasi Sumbar itu juga mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Badan Pengawas Pemilu Daerah serta Nagari Sungai Duo.

Kunjungan Komisi Informasi Sumbar ke sejumlah Badan Publik di Lingkungan Kabupaten Dharmasraya, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) Layanan Informasi Publik. Badan Publik yang akan dikunjungi oleh Tim Monev ini terdiri dari OPD Provinsi Sumatera Barat, Pada kesempatan ini Komisi Informasi melakukan visitasi ke PPID Utana Kabupaten Dharmasraya.

“Tujuan visitasi adalah melihat perkembangan Sistem Layanan Informasi Publik yang meliputi sarana prasarana, dokumen pembentukan PPID dan informasi publik,” demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Adrian Tuswandi.SH, dalam kunjungan penilaian ini TIM verifikasi disambut langsung oleh Bapak H. Adlisman,S.Sos, M.Si selaku sekda Dharmasraya dan didampingi oleh Kepala Bagian Humas, Budi Waluyo.S.PK, serta Kasubag PPID Dedet Fajar.S.H.

PERANTAU SIJUNJUNG

Layanan informasi publik, menurut Atuak panggilan akrab Adrian Tuswandi.S.H harus mengacu PERKI 1 Tahun 2010 tentang SLIP dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 

Dalam proses penilaian visitasi, Atuk mengungkapkan hal baru tahun ini, yaitu presentasi. “Badan Publik harus mempresentasikan layanan informasi publiknya kepada Tim Monev KI Sumbar, sebelum dilakukan dilakukan tanya jawab dan pengecekan dokumen pendukung ke-PPID-an,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum melakukan visitasi, KI Sumbar telah melakukan penilaian informasi berkala pada media website, dan telah memberikan self assessment questionaire (SAQ).
yang sbelumnya sudah dilaksanakan pengiriman jawaban oleh operator website utama PPID yaitu Sdr.Dika sebelum adanya kunjungan.

Berdasarkan nilai sementara dari penilaian website dan SAQ tersebut, Komisi informasi mengklasifikasi kategori Badan Publik yaitu “A”, “B”, “C”, dan “D”. Dari kategori tersebut, “Kami hanya akan melalukukan visiitasi ke Badan Publik yang memperoleh kategori “A” sampai “C”. “Kategori “D” tidak divisit,” pungkas Ketua Komisi Informasi

Untuk kategori “D” menurut beliau, perlu pembinaan khusus. “Kami akan mengundang mereka untuk memberikan pembinaan,” tutupnya. humas
editor;saptaris

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.