Ini Langkah Pertamina Untuk Uraikan Antrian Solar di Sumbar

1111

JURNAL SUMBAR | Padang – Menindaklanjuti pertemuan Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Senin (11/11/2019) yang membahas antrian Solar. Pertamina mulai melaksanakan langkah-langkah untuk mengurai antrian.

Sejak Selasa (12/11/2019), Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Sumbar telah menyalurkan rata-rata 1,3 juta liter Solar per hari ke 111 SPBU di wliayah Sumbar. “Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, kami salurkan sama dengan konsumsi 2018. Sehingga dari sebelumnya 1 juta liter per hari, menjadi 1,3 juta liter per hari,” ujar M. Roby Hervindo, Unit Manager Communication & CSR MOR I.

Kuota Solar di 2019, lanjut Roby, memang lebih kecil dibanding tahun lalu. Tahun 2018, realisasi Solar subsidi untuk Sumbar mencapai 437.554 KL. Sementara tahun ini, kuota Solar subsidi sejumlah 404.308 KL. Sehingga rerata penyaluran Solar di 2019 menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Adapun hingga Oktober 2019, penyaluran Solar subsidi di Sumbar sebesar 113 persen. Artinya sudah disalurkan melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 13 persen. Jika kondisi ini diteruskan, maka kuota yang tersedia tidak akan mencukupi hingga akhir tahun.

Dalam pertemuan itu, Pertamina melaporkan bahwa terjadi konsumsi Solar yang sulit dicegah kepada pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 tahun 2014. Dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan
pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

Sebagai contoh, pengamatan Pertamina di SPBU Mata Air dan Indarung. Separuh kendaraan yang antri Solar subsidi adalah kendaraan dump truck maupun truk perkebunan beroda 10.

“Oleh karenanya, disepakati bersama Pemprov Sumbar bahwa ke depan kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak bisa lagi mengkonsumsi Solar subsidi. Kami ditugaskan pemprov untuk secepatnya mensosialisasikan hal ini pada kalangan industri”, ungkap Roby.

Agar pembelian Solar subsidi sesuai kebutuhan serta menghindari penimbunan, disepakati dengan Pemprov bahwa pembelian solar maksimal 100 liter per konsumen. Jika ini terlaksana, maka per SPBU di Sumbar rata-rata dapat melayani hingga 12.500 kendaraan per hari.

“Kami menghimbau kepada kendaraan perkebunan dan pertambangan untuk mematuhi Perpres 191 tahun 2014. Gunakan Solar industri atau Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina. Sehingga tidak mengambil jatah konsumen yang memang berhak atas Solar subsidi. Masyarakat juga agar membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbun atau melangsir”, pungkas Roby. (Rilis).
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here