Wujudkan Visi Agamis, Pemkab Pessel Rekrut Imam Besar Kecamatan

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Rekruitmen imam masjid besar kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan merupakan sebuah langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam berinovasi mewujudkan visi agamisnya. Hal ini diungkapkan Bupati Pesisr Selatan, H. Hendrajoni setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini bermaksud untuk  mewujudkan perubahan sikap mental masyarakat dalam kehidupan beragama. Merevitalisasi penerapan prinsip ABS-SBK melalui penguatan ulama.

Lebih lanjut Kabag. Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yolli Aang, S.STP.,M.Si mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk perwujudan pelaksanaaan revolusi mental sesuai dengan nilai-nilai agama, selain itu juga untuk sebagai upaya meningkatkan jemaah masjid untuk shalat 5 waktu. Kita juga menjadikan imam masjid ini sebagai penggerak  generasi penghafal Al Quran di Pesisir Selatan”.

Kegiatan seleksi dilaksanakan 3 tahap administrasi, tertulis dan wawancara. Adapun tes tertulis telah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019 diikuti 18 org, dilanjutkan dengan tes wawancara pada tanggal 16 Desember 2019 yang diikuti oleh 16 org peserta.

OTW 2

Pada tes wawancara ini diuji tentang pengetahuan agama Islam, praktek sholat, khutbah, hafalan, management masjid, dan sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut Kabag Kesra mengatakan tim pansel yg terdiri dari UIN, Kemenag, Hafiz al Quran, tokoh Masyarakat . Secara umum seluruh tahapan yg memenuhi kriteria sesuai dengan persyaratan imam, dan syarat khusus Hafiz 5 juz.

Dari hasil seleksi ini diperoleh 3 orang yang memenuhi kriteria diatas yakni Busri M, Lc,  Bambang Herianto, Lc., M. Ag dan  Windi Febri Candra S.Ag.

“Mereka akan ditempatkan di Masjid besar Kecamatan yg ditunjuk nanti melalui Surat Keputusan Buupati. PEmda akan membuat kontrak kerja dg mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai  imam, dan mengelola Pondok Tahfidz yang ada di wilayah kerjanya”, tutup Yolli.(RD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.