Cegah Korupsi, Pemkab Sijunjung Gelar Sosialisasi PTPK Pengelolaan DD dan ADN

885

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung,Simatrra Barat
melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) di Balairung Lansek Manih kantor bupati setempat, Selasa 21 Januari 2020.

Kegiatan Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah, Zefnihan, AP.M.Si ini dihadiri Kadis DPMN, Khamsiardi, SSTP.M.Si serta 70 orang Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung.

Kadis DPMN Khamsiardi dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.

“Narasumber pada sosialisasi ini dari Kejaksaan Negeri Sijunjung diantaranya Kasi tindak pidana khusus Kejari Sijunjung, Wiliyamson, SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fengki Andrias, SH,”ujar Khamsiardi.

“Tujuan sosialisasi agar walinagari mempunyai pembekalan untuk melaksanakan dana desa. Sehingga mereka tidak ada dibebani rasa wawas terhadap pelaksanaan pembangunan. Itupun selagi bekerja dijalur yang sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan,”kata Sekretaris DPMN Sikunjung, Dasrial, SSos kepada awak media usai pembahasan bersama Kadis PMN Khamsiardi.

Sekdakab Zefnihan dalam sambutannya menyebutkan, Peraturan Mentri Dalam Negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat tentang pengelolaan desa atau nagari secara detail dan jelas, yang juga berkaitan erat dengan SOTK nagari serta kewenangan nagari.

“Tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa dan alokasi dana nagari akan menjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi. Rendahnya kemampuan perangkat nagari dalam pengelolaan maupun penataan keuangan dan administrasi juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan maksimal,”ujar Sekda Zefnihan.

PEMBANGUNAN – Memanfaatkan anggaran dana desa membangunan di Kabupaten Sijunjung menggeliat

“Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan peran dari APIP dan Kejaksaan secara aktif untuk membina dan memberikan dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pembangunan nagari/desa sehingga terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum dalam mengelola dan manfaatkan dana yang ada di nagari/desa,”harapnya. andri
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here