Di Kritik, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Idham Azis

615

“Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bahwa penegakkan hukum harus dilakukan di tengah pandemi corona meski tak memuaskan semua pihak”

JURNAL SUMBAR | Jakarta -Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa penegakan hukum memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Dia bicara demikian untuk menanggapi kritik yang ditujukan kepada Polri terkait penegakan hukum di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Proses penegakan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang,” kata Idham melalui siaran pers, pada Rabu (8/4/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.

Diketahui, sejumlah pihak mengkritik langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram tersebut berisi tentang penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan tindakan preventif dan preemtif. Tindakan tegas baru akan dilakukan setelah preventif dan preemtif.

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Asep.

Setidaknya terdapat lima surat telegram yang telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis di tengah pandemi Covid-19. Telegram tersebut berisi pedoman kepada personel kepolisian dalam melakukan tindakan hukum.

Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Ketiga, surat telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.

Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. itu bang yang keempat. Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

Surat telegram ketiga yang mengatur tentang penanganan kejahatan di ruang siber menuai kritik. Sejumlah pihak meminta agar kepolisian berhati-hati dalam menjerat pengina Presiden selama masa pandemi corona ini.

Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.

“(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,” bunyi surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis. sumber; CNN Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here