Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska; Penyaluran JPS Pemkab Pessel Harus Manfaatkan Nagari

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya,Sabtu (9/5/2020) mengatakan bahwa penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial ( JPS)  yang telah digelontorkan Pemerintah, agar tepat sasaran harus transparan. Agar tidak menimbulkan masalah ditengah masyarakat.

Pada Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan Nofal Wiska menyampaikan,  sebagai Kabupaten yang informatif harus lebih maju dalam implementasi keterbukaan informasi di masa pendemi.

Semua kita memang gagap mengatasi ini, tapi yang dibutuhkan adalah inovasi dan kreativitas dari PPID, apalagi di Pessel integrasi data sudah baik.

“Hal tersebut peluang yang harus bisa dimanfaatkan, contohnya memanfaatkan nagari yang sudah terintegrasi,” ujarnya.

Bicara tentang informasi penyaluran dan penerima bantuan sosial dampak covid 19 adalah masuk dalam kategori yang wajib diumumkan pemerintah. Maka jika tidak diumumkan maka pemerintah melanggar UU konsekwensinya dalam pasal 52 UU No.14 2008 bisa diberikan sanksi pidana.

Dan,  terakhir gubernur Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Walikota salah satu isinya tentang mengumumkan informasi penerima dengan cara ditempel di kantor walinagari dan tempat strategis lain.

OTW 2

“Ini bisa menjadi acuan masyarakat utk meminta pemdanya membuka data penerima JPS,” tegas Ketua KI sumbar.

Dalam konteks ini KI Sumbar tidak punya kewenangan cukup untuk “memaksa” Pemda setempat, yang dilakukan adalah pendekatan-pendekatan persuasif terhadap pengambil kebijakan.

Maka, agar tidak terjadi masalah ditengah masyarakat, pendataan yang benar – benar transparan dan bisa di pertanggung jawabkan, mulai tingkat bawah.  Jadi, data yang diambil adalah orang yang berhak menerima sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan Pemerintah. Intinya adalah transparansi

itu wajib sebenarnya, tidak hanya itu daftar penerima harus dipublish di website resmi Pemerintah. Kata nya.

“Pendataan harus dari bawah dulu, karena yang mendata adalah nagari. Dinas terkait lebih kepada verifikasi data,” ungkap Nofal.

Jadi, ketika data tersebut dibuka ke masyarakat maka pendata dan penverifikasi kecil peluangnya untuk bermain – main.

Mengantisipasi penyalagunaan anggaran percepatan penanganan Covid -19 di Kabupaten Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengingatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar berhati – hati menggunakan anggaran Covid -19.RD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.