Inilah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi
JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Pelaku Narkoba antar propinsi yang juga oknum seorang mahsiswa diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, pada Rabu (21/10/2020) malam di daerah Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku Narkoba antar propinsi tersebut berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, SH, saat ditemui di rungannya pada Kamis (22/10/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku ini berinisal RNI 20 tahun seorang mahsiswa beralamat Pelaku Narkoba antar propinsi tersebut berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi,”kata kapolres.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat dan melaporkan ke anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Tak beberapa lama, kemudian polisi pun bergerak dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Dalam penyilidikan itu, polisi berhasil membekuk tersangka termasui mengamankan barang bukti (BB), seperti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat, satu paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih kurang 25 gram, tiga butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor kemudian satu unit handphone lipat merk samsung warna putih.
“Kemudian tersangka dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas kapolres.
“Atas tindakan pelaku, ia bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Rajulan menambahkan. eko