JURNAL SUMBAR | Batusangkar – 12 dari 13 orang pelanggar protokol kesehatan ( Prokes ) tidak menggunakan masker dikenakan saksi membersihkan pekarangan mesjid dan fasilitas umum dengan memakai baju bertuliskan ‘ Pelanggar protokol kesehatan ‘ dan satu pelanggar memilih sanksi denda.
Sanksi tersebut diberikan saat Razia dilaksanakan, Kamis (26/11) oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Nomor 6 tahun 2020 terhadap pelaku usaha di Kecamatan Sungai Tarab, Salimpaung dan kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar. Kita juga merazia Kantor Perbankan, Kedai kawa daun, tekan Kasatpol PP Yusnen M.Si didampingi Kasi Penegak Perda H Elfiardi S.H kepada insan pers, Sabtu(28/11/20).
Disàmping pemberian sanksi kerja sosial, tim gakkum terpadu juga memberikan peringatan dan petunjuk apa yang harus dilengkapi para pelanggar sesuai prokes dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Meski Perda Sumbar No. 6 tahun 2020 telah sebulan lebih diberlakukan, namun masih ditemukan pelaku usaha melanggar prokes, yakni, membiarkan karyawannya tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Dan tidak membuat media informasi didepan tempat usaha serta membiarkan pelanggan duduk berdesak-desakan tanpa membuat tanda physical distancing ” Bagi pelanggar prokes akan tetap kita kenakan sanksi dan denda administratif sampai mereka menyadari perbuatannya yang salah, ” pungkas Kasatpol Yusnen.
Dalam razia di tiga kecamatan itu, tim gakkum terpadu turun dengan kekuatan 14 personil dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub Tanah Datar serta tiga kenderaan operasional satpol PP Damkar kabupaten Tanah Datar – habede