Terkait Narkoba, Dua Oknum Polisi di Resort Sijunjung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Prosesnya
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Terhitung sejak 26 Februari 2021 lalu, Kapolda Sumbar, Irjend.Pol. Drs.Toni Hermanto,MH, menerbitkan surat keputusan (Skep) bernomor; Kep/126/II/2021 dan surat bernomor Kep/138/II/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sijunjung.
Kedua oknum polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat itu dikarena melanggar hukum sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf (a) jo 14 ayat 1 hurup (b) PP RI nomor 1 tahun 2003. Keputusan PTDH itu telah memiliki hukuman tetap.
Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Sijunjung diberhentikan tidak dengan hormat tersebut, yakni, Bripka FW Nrp.79020485 dan Brigadir AO Nrp 85101488.
Proses pencoptan kedua oknum polisi dari kesatuan Polri itu dipimpin Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MH. Pencopotan tersebut sesuai keputusan Dinas Polri yang surat PTDH nya diterbitkan Kapolda Sumbar.
Prosesi PTDH Bripka FW Nrp.79020485 dan Brigadir AO Nrp 85101488 itu digelar dalam upacara kesatuan Polri di Mapolres Sijunjung.
Dalam upacara tersebut juga dihadiri Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH, para PJU, Para Kapolsek dan sejumlah anggota Polres Sijunjung juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Kedua oknum polisi Bripka FW dan Brigadir AO tidak hadir lantaran dalam sel tahanan Lapas Narkoba Sawahlunto. Sehingga proses PTDH nya dilakukan penyerahan foto sebagai penggantinketidakhadiran oknum teraebut—yang dibawa dua anggota Polres Sijunjung dan menyerahkan kepada kapolres dan selanjutnya kapolres menarok foto kedua oknum tersebut dalam baki (talam-red) yang dibawa seorang Polwan.
“Ini merupakan salahsatu wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MH, saat bertindak selaku inspektur upacara pada PTDH terhadap kedua oknum tersebut di halaman Mapolres Sijunjung, Rabu (31/3/2021).
Dari data yang dihimpun Jurnalsumbar.Com, kedua oknum polisi itu terjerat dalam kasus narkoba beberapa tahun lalu. Atas tindakannya, keduanya dipenjara selama 9 tahun penjara di Sel Tahanan Narkoba Kota Sawahlunto.
Hal itu pun dibenarkan Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul alias Ajo. “Kasusnya sudah lama dan kini kedua oknum menjalani hukuman di Lapas Narkoba Sawahlunto dengan vonis hukuman 9 tahun penjara,”jelas Ajo via telepon selularnya, Rabu (31/3/2021) malam. ius