JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dua pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur panggilan Melati (16 tahun) berinisial TP ( 20 tahun) dan IN ( 18 tahun) akhirnya dibekuk, Sabtu (31/7) di Padangganting, kecamatan Padangganting.
Pelaku tindak pidana tersebut merupakan warga Padang Ganting ketika ditangkap tidak memberikan perlawanan apa-apa sekaligus petugas melakukan pengamanan dengan membawa tersangka ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui humas Polres AKP Desfi Arta kepada insan pers, Minggu(1/8), ditangkapnya kedua tersangka TP dan IN berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menetap di Kota Sawahlunto,Senin (26/7) ke SPKT Polres Tanah Datar.
Laporan itu menyampaikan telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur(Pelajar) Seroja (16 tahun) oleh dua orang laki- laki berinisial TP dan IN sekitar pukul 2.00 WIB,Senin (26/7) bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting.
Kemudian, sebut Desfi Arta, laporan itu langsung ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri S.H dengan memimpin personil Unit Perlindungan Perempuan dan anak untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan itu.
Disebutkan Desfi Arta, sebelum dibekuk, kedua tersangka TP dan IN usai mencabuli Seroja sempat melarikan diri ke kota Padang.Namun tersangka dikabarkan pulang ke Padangganting, Jumat (30/7) malam, dan Sabtu (31/7) di sana lah Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka.Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk penyedikan secara intensif, imbuh AKP Desfi Arta.
Pencabulan yang dilakukan tersangka TP dan IN dapat di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara – habede
# Dua pemuda TP dan IN Tersangka pencabulan anak di bawah umur – bakhtiar danau