Lagi, Kejari Sijunjung Berhasil Selamatkan Aset Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kajari bersama Kasi DATUN Kejari Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah sebelumnya berhasil selamat keuangan negara hingga belasan miliyar rupiah. Kini pihak Kejari Sijunjung dibawa komando Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H kembali berhasil selamatkan keuangan negara hingga ratusan juta melalui seksi DATUN.

Aset yang berhasil diselamatkan hingga ratusan juta itu berupa kenderaan roda dua. Kenderaan tersebut berada ditangan mantan kepala jorong dan mantan walinagari sejak tahun 2015 dan juga ada sejak tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, melalui Kasi DATUN Kejari Sijunjung, Rulif Yuganitra, SH kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (19/11/2021) menyebutkan, pihak kejari selaku pengacara negara diminta Pemda Sijunjung untuk menarik aset negara berupa kenderaan roda dua (R2) yang masih belum dikembalikan pihak mantan kepala jorong dan mantan walinagari.

Dengan dasar surat nomor; 031/384/PBMDBKAD-2021 tertanggal 4 Mei 2021 ditanda tangani Sekda DR. Zefnihan, AP.M.Si dengan pengiriman data permasalahan berupa kenderaan roda dua itulah pihak kejaksaan selaku pengecara negara menyelidikinya.

Alhasil, dari hasil negosiasi, para mantan jorong dan mantan walinagari pun bersedia menyerahkan kenderaan roda dua yang mereka pakai itu kepihak nagari. “Selain di jorong dan nagari, dua unit kenderaan juga keberadaannya ada di kantor camat Sumpurkudus,”kata kajari seperti disampaikan Kasi DATUN Kejari Sijunjung, Rulif Yuganitra, SH.

 

Kajari Sijunjung

Ditambahkan Rulif, para mantan kepala jorong dan mantan walinagari itu, mereka mengira untuk kenang-kenangan selama meraka menjabat. “Tapi kan harus ada proses mereka lalui dan bukan menahan kenderaan,”kata kajari lagi seperti ditambahkan Kasi Datun.

Kajari bersama Kasi dan Staf Kejari Sijunjung penyelamat uang negara

Kepala DPMN Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, M.Si kepada Jurnalsumbar.Com mengaku merasa bangga atas kerja keras yang dilakukan pihak Kejari Sijunjung.

 

Kepala DPMN Sijunjung, Khamsiardi

“Luar biasa, dengan kurun waktu hanya enam bulan, kenderaan rodaa dua yang masih dipakai mantan kepala.jorong dan walinagari sudah berhasil kembali,”ucap Ardi panggilan akrab Khamsiardi.

“Dengan adanya pendampingan pemulihan aset nagari dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, Pemerintah Nagari sangat terbantu dalam memulihkan aset-aset nagari yang selama ini belum kembali ke nagari. Sekaligus juga membantu dalam mnyelesaikan aset-aset tercatat yang selama ini menjadi temuan dalam proses audit/pemeriksaan karena aset tersebut tidak berada di Pemerintahan Nagari,”tambah Ardi. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.