Pelaku Penganiayaan yang Sempat Viral di Medsos Itu Ditangkap Polisi Sijunjung

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pijai, 40 tahun, warga yang beralamat di Jorong Koto Tangah,   Kenagarian Pamatangpanjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang sempat viral di media sosial (Medsos) atas dugaan tindakan penganiyaan, akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polisi Resort Sijunjung.

Penangkapan tersangka Pijai tersebut atas adanya Laporan Pengaduan tentang dugaan tindak Pidana Pemukulan / penganiayaan di muka umum pada Selasa (7/12/ 2021) sekira pukul 16.00 WIB lalu bertempat di lokasi perbaikan jalan, di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) Nagari Pamatangpanjang, Kec.amatan Sijunjung.

Hal itu juga didukung Laporan Polisi nomor : LP/147/XII/2021/SPKT-RES SJJ Tanggal 12 Desember 2021.

Tak menunggu waktu lama, atas izin kapolres, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK bersama anggotanya (Iptu Riyani Anggi Damara, S.Trk, Ipda Icjsan Ansari,SH, Bripka Dony Febriandi,SH, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung dan Anggota Unit Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Pijai diduga pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi

Informasi yang dihimpun Jurnalsumbar.Com, berdasarkan Laporan pengaduan yang diterima Sat Reskrim Polres Sijunjung,  pada Selasa ( 7 Desember 2021-red) tentang tindak pidana pemukulan / penganiayaan bertempat di jalan buka tutup jalan lintas sumatera (Jalansum) Nagari Pamatangpanjang, yang kemudian viral di media sosial, atas perintah kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung memerintahkan kateam opsnal beserta anggota melakukan lidik serta ungkap terkait pelaku serta keberadaan terduga pelaku.

Pada Minggu 12 Desember 2021 sekira jam 21.30 WIB, kateam opsnal Bripka Dony febriandi, SH mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku saat itu berada di jalan buka tutup Lintas Sumatera Nagari Pamatangpanjang Kecamatan Sijunjung.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Selanjutnya, anggota bergerak menuju ke arah jalan buka tutup jalan lintas sumatera, kemudian bersama-sama dengan pihak nagari, dan tokoh masyarakat Pamatangpanjang, berupaya mencari dan mengamankan pelaku, akan tetapi pelaku yang diduga telah melakukan pemukulan / penganiayaan tersebut tidak berada dilokasi, “kata kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani kepada Jurnalsumbar.Comm.

Kapolres Sijunjung

“Dilokasi, anggota mengamankan tiga orang  yang pada saat terjadi perbuatan pemukulan / penganiayaan tersebut berada di lokasi serta mengetahui kejadian pemukulan/ penganiayaan yang terjadi di jalan buka tutup, jalan lintas sumatera nagari pamatang panjang Kab. Sijunjung tersebut yang viral dimedia sosial tersebut”.

“Kemudian anggota sat reskrim membawa tiga orang tersebut ke Polres Sijunjung untuk di interogasi, diambil keterangannya untuk mengetahui kronologis kejadian, serta siapa pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor/korban tersebut,”papar kapolres.

“Setelah di lakukan pemeriksaan didapat keterangan bahwa terduga pelaku yang telah melakukan  pemukulan/penganiayaan terhadap korban yaitu satu orang laki-laki yang bernama panggilan Pijai,”tambah kapolres.

Atas keterangan tersebut, pada Senen 13 Desember 2021, sekira jam 16.00 WIB terduga pelaku Pijai berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kini tersangka Pijai mendekam dibalik terali jeruji hotel prodeo milik Polres Sijunjung. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.