Terkait Aliran Dana APB Nagari ke KAN, Kadis PMN; Itu Sah Sesuai SK Walinagari
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Belum lama ini persoalan aliran dana APB Nagari di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan pengurus LKAAM.
Ada apa? Disebuah jejaring sosial memuat tulisan ada kisaran Rp1,4 miliyar lebih dana APB Nagari dialirkan ke KAN yang diduga tidak sah. Benarkah?
Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, M.Si didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMN Sijunjung, Maghdalena, STP, dan Fungsional Khusus, Ramadial serta Fungsional Pengelola Keuangan, Feby Hendra, kepada Jurnalsumbar.Com, Kamis (6/1/2022) menyatakan, aliran dana APB Nagari itu sah dan legal.
“Itu kan sesuai aturan pengelolaan keuangan nagari dimana walinagari meng-SK kan kepengurusan KAN sebagai bentuk pengesahan atas hasil musyawarah yg disepakati oleh ninik mamak dalam KAN di nagari tersebut. Hal ini merupakan legalitas untuk pemanfaatan dana operasional yang berasal dari anggaran nagari,”kata Khamsiardi.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan peraturan daerah propinsi daerah tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pasal 1 huruf (j) menyatakan bahwa Kerapatan Adat Nagari adalah Lembaga perwakilan permusyawaratan dan pemufakatan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat nagari.
Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Adat, DPMD Provinsi Sumbar, Drs. Akral,MM, taburansang atas pemberitaan yang disampaikan LKAAM Sijunjung, terkait aliran dana APB Nagari.
“Itu kan dibolehkan dan tidak ada urusan LKAAM ikut campur dalam persoalaan keuangan KAN. Sebab, KAN itu bersifat otonom dan berdiri sendiri di Nagari. Apa pula dasar LKAAM itu masuk-masuk masalah urusan dana operasional KAN yang dianggarkan oleh Nagari melalui APBNagarinya,”tegas Akral.
“Seharusnya Pemerintahan Nagari yang harusnya bertanya tentang pertanggungjawaban dana operssional yang diterima KAN. Untuk diketahui, KAN itu berdiri sendiri tidak ada hak LKAAM mengurus keuangan KAN. Kecuali ada LKAAM yang ngasih keuangannya, kepada KAN, itu memang harus ditanya kemana uang itu digunakan “tegas Akral. ius