JMS Kejari Sijunjung Suluh Ratusan Siswa SMPN 2 Sijunjung, Ini Penjelasannya

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Sijunjung Eriyanto, S.H., beserta tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada seksi Inteljen Kejari Sijunjung pada Rabu 23 Februari 2022, melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum melalui Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terhadap para siswa dan siswi pada SMPN 2 Sijunjung, Sumatera Barat, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Pada Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan oleh Tim pada seksi Intelijen selaku Ketua Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sijunjung Eriyanto, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H.M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, S.H. mengatakan bahwa program penyuluhan dan penerangan hukum Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sebanyak 50 (lima puluh) siswa/i pelajar SMPN 02 Sijunjung pada hari Rabu 23 Februari 2022 dimana sehari sebelumnya (Selasa, tgl.22 Feb 2022) telah dilaksanakan kegiatan serupa di SMPN 01 Sijunjung dimana pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut didampingi oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru serta turut hadir Kasi Kurikulum pada Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung.
Dalam kegiatan ini, Kasi Intelijen Eriyanto, S.H. menyampaikan pengenalan Institusi Kejaksaan R.I dan pemahaman hukum terkait adanya aturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pengenalan terhadap bentuk-bentuk Kejahatan dengan menggunakan media sosial.

PERANTAU SIJUNJUNG

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i pelajar merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar. Tim Jaksa Masuk Sekolah dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah. 

Kepala Seksi Intelijen didampingi oleh beberapa orang yang termasuk dalam tim Jaksa Masuk Sekolah yaitu, Ersa Satria Sinulingga, S.H., Firma Dona, A.Md. dan Nur Afifah, S.Pd dan diakhir pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung memberikan cenderamata (souvenir) kepada siswa/i yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum berlangsung.

“Harapan kami, kepada siswa/I baik pelajar yang ada SMPN 1 dan SMPN 2 Sijunjung bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan hukum sejak dini sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Eriyanto.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sijunjung sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Tim Jaksa Masuk Sekolah yang telah berkenan mengunjungi dan melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMPN 2 Sijunjung karena sebelumnya kegiatan JMS ini belum pernah ada disekolahnya. Ujarnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berakhir sekira pukul 12.30 Wib dan berjalan dengan tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19. (kjri.sjj)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.