Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi IV Jurai Pessel

1346

JURNAL SUMNAR | Pesisir Selatan – Gerak Cepat Tak Kenal ampun Polsek IV Jurai Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Minggu 21 Agustus 2022.

Melihat Peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Laki-laki dewasa patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ini adalah penangkapan yang ke 30 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang dan Agustus 4 orang serta kali ini kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Polsek IV Jurai 2 orang.

Humas Polres Pesisir Selatan mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek IV Jurai membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Minggu 21 Agustus 2022 pukul 23.00 Wib bertempat di Bukit Langkisau resort Kampung Koto Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Identitas Tersangka Inisial RDB (39), Minang, Dagang, Domisili Kampung Koto Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan dan Inisial GM (42), Minang, Swasta, Domisili Kampung Rawang Painan Ken. Painan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

Dengan Barang Bukti 2 (Dua) Lenting Narkotika Gol I jenis Ganja kering. 1 (Satu) buah korek api mencis merk Kricket dan sebuah korek api kayu dan Selembar kertas putih ada sisa ganja kering.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering pesta Narkoba di Bukit Langkiasau, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Unit Reskrim dan Kanit Intel Polsek IV Jurai di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Joni Herman, SH sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka sedang di pesta narkoba.

Di waktu akan penangkapan 2 orang dapat melarikan diri, setelah di tangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut petugas berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

Di tempat mereka duduk ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas dan hal ini diakui langsung oleh kedua tersangka kepemilikannya.

Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti tersebut diserahkan dan diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar, SH

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, kedua tersangka benar di tangkap di sebuah rumah dibukit langkisau, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dan mengenai 2 tersangka yang dapat melarikan diri, segera menyerahkan diri dan kami akan mengambil tindakan tegas kemanapun mereka lari tidak akan bisa menghindar karena datanya sudah kami kantongi.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kapolsek IV Jurai menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar, SH.(Rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here