Polres Tanah Datar Tangkap Tersangka Curanmor dengan BB 9 Unit Sepeda Motor

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR| Batusangkar – Pelaku pencurian sepeda bermotor ( curanmor) berinisial BR ( 50 tahun) alamat kecamatan Koto Baru Dharmasraya dan AS ( 43 tahun) Alamat kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, sejak Sabtu (30/7) berhasil diamankan Sat reskrim Polres Tanah Datar.

Dua tersangka itu, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K didampingi Waka polres Kompol Andi Lorena, dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar, S.H dalam konferensi pers, Jum’at (19/8) di Loby kantor Polres Tanah Datar Pagaruyung , adalah BR di tangkap di Sungayang Tanah Datar dan AS disergap di Payung Sekaki kabupaten Solok.

Dari kedua tersangka, jelas Kapolres, sat reskerim polres Tanah Datar berhasil menyita sembilan unit sepeda motor merek scoopy, beat dan Revo merupakan barang bukti (BB) yang saat ini kita amankan di polres Tanah Datar.

Ditangkapnya tersangka BR dan AS yang punya hubungan keluarga itu, lanjut Ruly, berawal dari laporan korban bernama Jon Fionis beralamat di desa Kebun Agung kecamatan Muara Enim Sunatera Selatan yang sepeda motornya hilang, Sabtu (30/8) ketika diparkir di mesjid Baitul Rahim di nagari Atar Padangganting.

Kemudian, Tim sat reskrim polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat reskrim AKP Joni Isnandar, S.H melakukan penyelidikan di Tempat kejadian peristiwa ( TKP) mesjid Baitul Rahim Nagari Atar dan dari informasi korban, pengolahan TKP dan rekaman CCTV.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dari lokasi, pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar diketahui pelaku curanmor dua orang, yakni BR dan AS dari Tanah Datar dan kabupaten Solok.

Diakui tersangka, kedua pelaku telah melakukan curanmor sepeda motor berkali-kali di wilkum Polres Tanah Datar dengan modus operandi memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor dan mengambilnya menggunakan Kunci Letter T. Dalam hal ini, Pihak Polres berhasil mengungkap enam laporan polisi sekaligus menyita BB berupa sembilan unit sepeda motor, imbuh Kapolres yang juga didampaingi kabag humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta.

Diakui kapolres Ruly, ada 13 TKP yang telah dimonitor Tim Polres Tanah, sembilan sudah terungkap, empat kasus lagi sedang terus dikejar.Kita berusaha mengungkap empat kasus yang tertinggal, kebanyakan lokasi operasinya di Mesjid-mesjid, tekan AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K, M.Si kepada wartawan

Kapolres yang luwes dan murah senyum itu menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan BR dan AS melanggar pasal 363 Jo 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh) tahun kurungan badan – habede

~ Kapolres Ruly bersama Waka polres Kompol Andi Lorena, dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar, S.H memperagakam BB curanmor diamankan dari BR dan AS selaku tersangka – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.