Kejari Sijunjung Limpakan Perkara Nagari Timbulun ke Pengadilan Tipikor Padang

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Proses dugaan kasus korupsi penggunaan APB Nagari Timbulun, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, terus berlanjut.

Jumat (30/9/2022), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung telah melimpahkan berkas perkara kasus yang menghebohkan Ranah Lansek Manih itu ke pihak Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Padang.

Hal itu dibenarkan Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto melalui, Kasi Pidsus, Fengki Andreas, S.H,MH.

“Yaa.., hari ini perkaranya telah kita limpahkan pada PN Tipikor Padang. Berkas perkara tersebut diterima Panitera Pidana PN Tipikor pada Pengadan Negeri Padang,”kata Kasi Pidsus, Fengki Andreas, S.H,MH kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (30/9/2022).

Kasus tersebut menyeret oknum mantan Walinagari Timbulun Yiprisal dan Syafri dkk hingga pengadilan Tipikor.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang dan selanjutnya kami menunggu penetapan hari sidang dari PN Tipikor Padang,”jelas Kasi Pidsus, Fengki Andreas, S.H, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses panjang dan penahanan, akhirnya pihak Jaksa Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APB Nagari Timbulun, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait Kasus Korupsi APB Nagari Timbulun, Jaksa Pidsus Serahkan Tersangka dan BB ke JPU Kejari Sijunjung

Gelar perkara penyerahan itu dilaksanakan diruang Pidsus Kejari Sijunjung, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 9.45 WIB.

Kasus tersebut terjadi tahun Anggaran 2016 dan 2017 atas nama tersangka Yip dan kawan-kawan.

“Hari ini Senin Tanggal 19 September 2022 sekira pukul 9.45 WIB, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APB Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2016 dan 2017 atas nama tersangka Yiprisal, Syafri dan Kawan-kawan dari penyidik kepada Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang mana penuntut umum yang menerima adalah Rullif Yuganitra, S.H. dan Reninovita S.H,”ucap Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto melalui Kasi Pidsus, Kasi Pidsus, Fengki Andreas, S.H,MH kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (19/9/2022) via whatsappnya dua pekanlalu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.