Geger, Warga India Medan di Bekuk BNN Sawahlunto Usai Video Sedang Asik Nyabu Beredar

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika salah satunya warga India Medan, Ditangkap BNN Sawahlunto

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Video viral warga keturunan India yang diduga tengah asik pesta sabu disalah satu rumah kos elite menjadi pasal untuk warga asal Medan Sumatra Utara itu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto. Setelah dilakukan analisa video dan pemetaan serta pengecekkan ternyata lokasi kejadian tersebut berada di Savannah Guest House & Elite Kost Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kepala BNN Sawahlunto, AKBP Erlis, Rabu (11/1/2023) mengatakan, warga India Medan berinisial HI (44) terlihat tengah asik nyabu disalah satu rekaman video yang beredar beberapa WAG, langsung ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kepala desa dan pengelola kos untuk menangkap dan melakukan penggeledahan.

“Tadi malam, (Selasa, 10/1/2023, Red) kami temukan seorang penghuni, yakni HI. HI ini orang India pembeli batu bara dari PT Etika Realtindo Trading Batu Bara,”terangnya.

Kepala BNN Sawahlunto, AKBP Erlis
Epi

Di TKP sebut Erlis, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan pukul 22.45 WIB, namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya HI digelandang kekantor BNN untuk dilakukan tes urine dengan hasil positif. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata HI (44) telah mengkonsumsi sabu bersama WS alias TW (38) yang masih dalam Pembebasan Bersyarat (PB).

“Kita langsung gerak cepat kejar WS pukul 02.10 WIB Rabu dinihari di Daerah Santur. Dari WS atau TW didapatkan informasi barang dari ES (48). ES kita bekuk Padang Malintang Desa Santur Kecamatan Barangin dan didapat barang bukti sisa pakai dan alat hisap yang disembunyikannya di bawah tempat cucian piring. Pengakuan ES barang dibelinya di Solok,” jelasnya lagi.

Inilah ketiga tersangka yang ditangkap BNN Sawahlunto

Lebih jauh diungkapkan Erlis, HI merupakan Quality Control PT Etika Realtindo Trading Batu Bara yang telah setahun tinggal kosan Savannah Guest House & Elite Kost Desa Talawi Hilir. Ketiga pelaku lanjutnya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Seperti ini kondisi di Sawahlunto. Jadi kita perlu mewaspadai tempat – tempat penginapan, koskosan, dan lainnya, agar lebih teliti dalam menerima tamu,” katanya. rk

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.