Persiapan Pileg 2024; Komisi I DPRD Sawahlunto Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemko

507

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Eka Wahyu, Komisi I gelar rapat kerja dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persiapan Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Tampak juga hadir anggota Komisi II, Adepron, Senin (30/1/23) di gedung dewan setempat.

Saat hearing, Ketua Komisi I, Dasrial Ery, Wakil Ketua, Iwan Kurniawan, Sekretaris komisi I, Ronal Kardinal serta anggota Reflizal dan Masril meminta penjelasan terkait sekauh mana persiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta membahas tentang pemecahan Daerah Pilih (Dapil) di Kota Sawahlunto menjadi 4 Dapil.
“Kami setuju menjadi 4 dapil, hal ini didasari untuk pemerataan pembangunan di setiap Dapil dan terjangkaunya seluruh aspirasi masyarakat pada setiap Dapilnya,” ujar seluruh anggota DPRD yang hadir.

Kepada semua pihak terkait diharapakan, agar peraturan perundang-undangan atau regulasi tentang Pemilu dapat disosialisasikan kepada penyelenggara Pemilu hingga ke tingkat bawah, agar tidak terjadinya kekeliruan antara peserta dan penyelenggara Pemilu dikemudian hari, sehingga dapat membuat kegaduhan dalam proses Pemilu 2024 mendatang.

“Kita semua ingin Pemilu berjalan aman, nyaman, lancar dan bermatabat,” sebut Dasrial Ery.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Irzam didampingi Kepala Badan Kesbangpol Yulianti beserta kepala bidangnya, menyambut baik rapat kerja dengar pendapat ini guna persamaan persepsi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti dapat dilaksanakan secara tertib, aman dan lancar serta terkait sosialisasi regulasi juga dapat diterapkan sebagai mana mestinya.

Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadlan Armey menjelaskan, tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan terkait penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, berdasarkan masukan dari masyarakat Kecamatan Silungkang untuk dapat melakukan pemecahan Dapil. Berdasarkan aturan dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, kata Fadlan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan dua rancangan.
“Pertama, rancangan dengan tiga Dapil. Kedua, rancangan dengan empat Dapil. Setelah rancangan kami lakukan, kami melakukan dengan dua tahapan sosialisasi. Pertama, melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu beserta tokoh masyarakat. Kedua, melakukan sosialisasi dengan Partai Politik dan tokoh masyarakat, tokoh adat serta unsur dari pendidikan. Hasilnya dikirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Provinsi mengirimkan kepada KPU RI,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan Fadlan, untuk penetapan hasilnya nanti akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2023 ini. Sementara untuk tahapan selanjutnya, telah dilakukan perekrutan PPK dan PPS yang telah dilantik serta sekretariat PPK dan nanti tanggal 31/1/2023 akan ditandatangani fakta integritas dengan sekretariat PPS.

“Saat ini kita masih melakukan tahapan perekrutan untuk Panitia Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih dan selanjutnya Coklit pada 12 Februari 2023 ini. Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon perseorangan dan verifikasi faktual calon perseorangan.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini menyebutkan, pihaknya bertugas mengawasi setiap tahapan yang berjalan. Terkait rekrutmen, dari jajaran KPU dan Bawaslu telah terlaksana, tinggal pelaksanaan Pantarlih di KPU dan pengawas desa dan kelurahan. “Kami sebagai pengawas menyampaikan bahwa ketaatan kelengkapan administrasi terhadap daripada Pantarlih ini menjadi fokus dalam pengawasan kami,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Dwi Murini, Bawaslu juga melaksanakan MoU dengan PGRI, karena Kota Sawahlunto termasuk mempunyai tingkat kerawanan netralitas ASN dalam Pemilu. Dan juga, MoU dengan Kemenag, bahwasanya nanti di masjid-masjid memperhatikan setiap hal yang dilarang dalam penyampaian SARA, hal ini yang menjadi perhatian bagi Bawaslu nantinya.(kiy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here