Tertinggi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Polres Sawahlunto

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Kepolisian Resor Sawahlunto menerima penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, S.Sos., M.Si bertempat di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Senin (20/2/2023).

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Surbekti mengungkapkan, institusi yang dipimpinnya mendapatkan nilai 81,85, yang artinya masuk kategori zona hijau dengan Kualitas tinggi sehingga Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. memberikan piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.

“Ini merupakan bukti dari semangat kerja sama dan kerja keras serta keikhlasan seluruh anggota Jajaran Polres Sawahlunto dalam memberikan pelayanan terbaik bagi publik,” ungkapnya.

puasa noverma

Lebih jauh diungkapkannya, dengan nilai sempurna menurut Ombudsman ini, adalah cerminan bagaimana Polres Sawahlunto senantiasa berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu lanjutnya, ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi sebagaomana tugas dan fungsi Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayanan masyarakat.

“Dengan capaian ini kami berharap seluruh Personil Polres Sawahlunto agar tidak puas diri atau berbangga dulu, karena pelayanan publik tidak terhenti ketika mendapatkan piagam saja akan tetapi harus lebih ditingkatkan lagi.

Jadikan melayani Publik sebagai amanah yang harus kita jalani setiap saat. Jadikan prestasi ini sebagai motivasi dan penambah semangat kerja keras kita untuk melayani masyarakat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” imbaunya.(kiy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.