Buntut Pelarangan Peliputan, Oknum Petugas Pemprov Resmi Dilaporkan ke Polda Sumbar

693

JURNAL SUMBAR | Padang – Perwakilan awak media di Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaporkan oknum petugas Pemprov yang melarang peliputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang terjadi pada Selasa (9/5/2023) siang.

Perwakilan awak media itu didampingi Ketua LBH Pers Padang, Aulia Rizal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.

Hingga berita ini dirampungkan, perwakilan awak media masih melakukan serangkaian laporan di Polda Sumbar.

Empat Organisasi Jurnalis Sumbar Kecam Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako Padang

“Hari ini saya mendampingi pelaporan (pelarangan peliputan) Wawako Padang,” kata Aulia Rizal, Rabu (10/5/2023) sore.

Sebelumnya, Salah satu pengunjuk rasa, Adrian Tuswandi mengatakan, berbagai pernyataan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dinilai telah sering melukai hati dan perasaan awak media.

“Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam, kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita diam, namun kali ini tidak,” kata Adrian, Rabu (10/5/2023) siang.

Menurut Adrian, aksi unjuk rasa yang dilalukan awak media merupakan buntut kekecewaan karena sering dilecehkan oleh Pemprov Sumbar

Terkait Insiden Pelarangan Wartawan Meliput, Gubernur Sumbar Mengaku Tidak Tahu

“Kali ini kita tidak diam, hanya satu kata, kita lawan,” kata pria yang akrab disapa Toaik itu.

Selain melakukan aksi unjuk rasa, awak media juga melakukan tebar bunga dan pelepasan id card sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap Pemprov Sumbar.

Ratusan jurnalis dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang.

Unjuk rasa itu buntut dari pelarangan liputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here