JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Singkarut marut persoalan pembangunan Rusunawa di Muaro Sijunjung tak kunjung usai. Mulai soal pembangunan yang terbengkalai, hingga masuk ranah hukum dan pengklaiman pun berujung masalah. Lebih lengkapnya,ini rilis yang disampaikan Wahyu salahsatu dari kaum ahli waris dari Kaum Chaniago daerah setempat. Bahkan persoalan tersebut pun menjadi viral, baik di media cetak maupun media online.Berikut petikannya:
Kaum Chaniago Bukik Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengklaim pendirian Gedung Rusunawa (rumah susun sewaan) di dekat kampus STIPER Nagari Muaro, berstatus illegal. Sehingga kaum tersebut mengancam akan kembali melakukan proses penyegelan.
Dimana gedung Rusunawa tersebut dibangun dengan anggaran bantuan Pemerintah Pusat (APBN) mencapai puluhan milliar melalui Balai Perumahan Pekanbaru (Wilayah) Sumatera dan Satker Sumbar. Teknis pengerjaannya dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 – 2021.
Bernilai Miliyaran Rupiah; Gedung Rusunawa Sijunjung Jadi Simalakama
Selesai dibangun pada tahun 2021 lalu gedung megah tiga lantai ini malah menyisakan segudang misteri, hingga kemudiaan fasilitas tersebut jadi terlantar dan tidak dapat dimanfaatkan. Masalah yang melilit yakni soal indikasi penyalahgunaan dana proyek (korupsi) hingga berujung vonis penjara sejumlah oknum pejabat terkait dan pihak kontraktor oleh Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2022 lalu.
Sejalan dengan itu juga muncul kasus sengketa (gugatan tanah) dari salah-satu kaum adat Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Kaum Suku Caniago Bukik Nagari Muaro. Dimana menurut mereka pendirian bangunan Rusunawa diklaim illegal karena didirikan di atas lahan milik masyarakat kaum adat.
Ditegaskan Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Caniago Bukik Amirruddin diiwakili Anggota Kaum Wahyu Burmas kepada para Wartawan Senin (23/10/2023), pendirian gedung Rusunawa Muaro Sijunjung dikatakannya illegal. Dan diduga mall administrasi, Sebab, lokasi tempat pendirian bangunan Rusunawa justru berlangsung di atas lahan milik masyarakat adat kaum Caniago Bukik Nagari Muaro.
Kejati Sumatera Barat Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa ASN di Sijunjung
“Awal mulai pembangunan pihak kaum Caniago Bukik telah mengingat dan melarang pembangunan rusunawa tersebut, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan dgn mempergunan tindakan se-wenang-wenang / Abuse of Fower dan iming iming kepada mamak kepala waris dari oknum pejabat mantan bupati Yuswir Arifin pada saat itu,”jelas Wahyu.
“Gedung itu illegal, karena dibangun diatas lahan milik masyarakat kaum adat. Ini sebuah tindakan tidak terpuji, sewenang-wenang. Sehingga pihak kaum Caniago Bukik akan kembali melakukan penyegelan atas lahan tersebut,” ujarnya.
Diungkapkannya, terkait adanya klaim dokumen alas hak (sertifikat) seluas 4,2 hektare sebagaimana sebelumnya ditunjukan Pemkab Sijunjung melalui Sektetaris Daerah (Sekda) Zefnihan sekarang menjadi PLt Walikota Sawahlunto.
Kata Wahyu, dokumen tersebut setelah dipelajari ternyata merupakan alas hak area kampus STIPER Muaro Sijunjung. Sementara gedung Rusunawa Muaro yang sedang diperkirakan justru berada diluar tanah bersertifikat itu. Benarkah..?
Janggalnya, selain lokasinya berada di luar tanah bersertifikat, diam-diam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung pada saat awal proses pembangunan juga menerbitkan Izin Pendirian Bangunan (IMB)tahun 2018. Surat pengajuan IMB tertulis diajukan oleh seorang pejabat Dinas PUPR Sijunjung.
“Dan yang menanda tangani diduga oknum kadis, yang untuk pembangunan rusunawa tersebut sesuai data yang ada kami yaitu aset pemda dgn sertipikat Hak Pakai nomor 00041/Muaro, seluas 4.230 M2 sedangkan bangunan rusunawa tersebut di paksakan dibangun diatas tanah yang masih berstatus tanah hak milik adat (TMA) kaum pasukuan Caniago Bukik bukan diatas tanah yang diterbitkan perizinanya oleh Dinas PTSP dan belum menjadi aset Pemda Sijunjung,”terangnya dalam rilisnya yang diterima Jurnalsumbar.Com, Selasa (24/10/2023) tadi malam.
“Ada dua poin yang yang sangat mencolok, yakni lokasi pendiririan Rusunawa di Jorong Pematang Saribulan, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung,didirikan diatas lahan luar peta sertifikat, dan kajian nya harus jelas dong. Kemudian proses IMB-nya diduga ada permainan,” tegas Wahyu sambil memperlihatkan fetanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung Jaheri saat dikonfirmasi Wahyu terkait IMB, mengaku tidak mau berkomentar soal hal itu. Menurutnya masalah itu menjadi kewenangan pimpinan.
“Sebaiknya konfirmasi saja ke Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, dia diberi kewenangan menjawab konformasi wartawan soal kasus itu,” kutif wahyu.
Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, mengaku tak ada ia dikonfirmasi soal itu. “Tak ada Wahyu mengkonfirmasi masalah itu kepada saya,”jawabnya singkat Selasa (24/10/2023) malam.rilis/yu