Kejati Sumatera Barat Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa ASN di Sijunjung

1983

Tiga tersangka yang ditahan yakni, AR, EE dan TR. Sementara dua pelaku lainnya belum ditahan dengan alasan masih di luar daerah.

JURNAL SUMBAR | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga dari lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, tiga tersangka yang ditahan yakni, AR, EE dan TR. Sementara dua pelaku lainnya belum ditahan dengan alasan masih di luar daerah.

Bernilai Miliyaran Rupiah; Gedung Rusunawa Sijunjung Jadi Simalakama

“Ini dari proses penyelidikan kami sendiri dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi adanya penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” kata Mustaqpirin kepada awak media, Jumat (13/1/2023) seperti dirilis radarsumbar.com.

Dalam perkembangannya, kata Mustaqpirin, terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka.

“Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan.”

“Yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” katanya.

Putus Kontrak

Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.

Terkait Proyek Rusunawa Miliyaran Rupiah, Komisi II DPRD Akan Turun ke Lokasi

Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.

Dia mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar, dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp.1,3 miliar.

Mustaqpirin juga memaparkan, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.3,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

Kemudian, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT Putra Nangroe Aceh.

“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

“Untuk dua tersangka lain akan segera kita kirimkan surat panggilan. Keduanya beralasan masih berada di luar kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah. “Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” katanya.

Dia menyebutkan AR selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari. “Tersangka lain, yaitu JHP sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut,” ulasnya

Kepala Dinas Perkim LH Sijunjung, Arif Meigayanto, tak menapik informasi tersebut. “Yaa, benar, ada info penahanan tersangka. Itu proyek pusat, jadi kita (Pemkab Sijunjung-red) tak terkait,”ucap Kadis kepada Jurnalsumbar.Com, via telepon selularnya, Jumat (13/1/2023) yang sedang berada di Bukittinggi. sumber;radarsumbar.com/sgl/*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here