Gerak Cepat Polsek Sungai Tarap, Pencuri di Sungai Tarap Diringkus di Limo Kaum

JURNALSUMBAR | Batusangkar- Tiga tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (19/10) berhasil diringkus Polres Tanah Datar sekitar pukul 10.30 WIB. Demikian dijelaskan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui melalui Kapolsek Sungai Tarab Iptu Hendra. S.H kepada awak media,Sabtu(21/10) di Batisangkar.

Ketiga tersangka itu berinisial IB (41 tahun) warga  kecamatan Lubuak Sikapiang Pasaman, M (50 tahun) warga Kecamatan Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi dan F (43 tahun)Nagari Padang Lua Bukittinggi.

Dikatakan, tiga orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian itu sesuai laporan polisi  Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab dengan korban Gusni Fitri Nengsih yang kehilangan satu unit Hand Phonenya.

Pencurian menimpa korban Gusni Fitri Nengsih terjadi disalah satu bus umum saat menuju Bukittinggi, ada seorang lelaki yang menawarkan tempat duduk pada korban.

Tanpa curiga, korban duduk pada bangku yang sama dengan tersangka pada bangku yang ditawarkan tersangka.Setetusnya tersangka turun di depan Puskesmas Rao-Rao Sungai Tarab, melihat hal supir bus umum curiga dan memberitahukan korban,sebut Hendra.

Saat kejadian menurut Saksi korban baru menyadari satu unit hand phone telah berpindah tangan  dan minta supir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun.Keterangan masyarakat, tersangka usai turun dari bus lansung naik minibus merk Avanza No Pol B 3100 ALT, imbuh Kapolsek Hendra.

Setelah mendengar laporan korban, Kapolsek bergerak cepat meneruskan informasi pencurian ke Polres Tanah Datar dan Polsek se Tanah Datar  dalam diwilayah hukum Polres Tanah Datar. Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas,tutur Hendra.

Selanjutnya, Barang Bukti(BB) berhasil diamankan petugas berupa, satu unit Hand Phone (HP) dan satu unit minibus merk Avanza. Kemudian ketiga tersangka beserta BB untuk sementara diamankan di Mapolsek Sei Tarab.Ketiga tersangka dapat diherat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana  dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan badan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.