Camat Sumpurkudus Dilantik, Ini yang Disampaikan Bupati Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengukuhkan Camat Sumpur Kudus, Fery Yurnalis, SSTP di UDKP Kecamatan setempat, Senin (29/1/2024).

Pengukuhan itu Bupati Benny didampingi Wakil Bupati Iraddatillah dan Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Riri Benny Dwifa.

Sebelumnya, dilaksanakan serahterima jabatan Camat Sumpur Kudus dari Arwilson kepada Fery Yurnalis. Diketahui Arwilson telah memasuki purna tugas (pensiun).

Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa menyebut pergantian atau mutasi sebagai Camat merupakan suatu dinamika alami dalam suatu organisasi.

“Mutasi ini sebagai bentuk jawaban atas tantangan perkembangan zaman yang begitu pesat yang menuntut kita untuk melakukan perubahan-perubahan guna mencapai Visi dan Misi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Sijunjung yang sejahtera,” ujarnya.

Epi

Lebih jauh dikatakan Benny, amanah yang diberikan kepada saudara bentuk kepercayaan Pimpinan terhadap seseorang Aparatur Sipil Negara, dengan berbagai pertimbangan yang matang dengan memperhatikan potensi dan aturan serta ketentuan yang berlaku.

“Sebagai seorang pemimpin wilayah, Camat tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan hal-hal administrasi saja, tapi Camat juga harus peka dan mampu menyerap berbagai aspirasi masyarakat serta mampu memberi solusi dari berbagai permasalahan di masyarakat,” jelas Bupati muda itu.

Ia berharap, selaku Camat kedepankan etika, moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.

“Kami bersama tim kinerja camat akan senantiasa memonitor dan evaluasi, agar Camat dapat memaksimalkan kinerjanya dan tidak salah dalam menjalankan tugas- tugas pengabdiannya ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hadir kesempatan itu, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung, Kepala Puskesmas dan Wali Nagari beserta Ketua TP-PKK Nagari se-Kecamatan Sumpur Kudus serta undangan lainnya. (Dicko)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.