JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Hingga saat ini, jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, masih melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap dugaan kasus pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, masih puldata pulbaket dan belum bisa menentukan siapa pelakunya,”kata Kasi Humas Polres Sijunjung, Sakri,SH melalui Kanit Satreskrim Polres setempat, Sepman Hadi pada Rabu (10/1/2024-red).
Menurut dia, atas penyedikan tersebut polisi selalu melaporkan perkembangan penyelidikan pada pelapor (Kabag Hukum Setdakab-red).
Meski sejak Juni 2023 lalu polisi melakukan penyelidikan termasuk memanggil para saksi, namun, sejauh ini polisi belum bisa menetapkan tersangka.
Hingga kini masih proses lidik, dugaan kasus yang sempat menghebohkan itu, terkait dugaan surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat” di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.
Surat yang terbit pada tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193 / 0Vf20s4AU / SETDAKABVII/2022 tersebut, diduga palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga tandatangan stempel Sekda Kabupaten Sijunjung, sehingga dinilai merugikan Daerah Kabupaten Sijunjung.
Surat itu dengan isi poin sebagai berikut dan juga disertai tandatangan dan cap stempel berlogo Setdakab atas nama Bupati Sijunjung. Serta bertandatangan dan cap stempel, Sekdakab Zefnihan (Pj Wako Sawahlunto-red)..
Berikut bunyi surat diduga palsu itu: Berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki Kewenangan di Bidang kehutanan;
Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kala itu, Kabag Hukum Setdakab Sijunjungnya, Miswita MR (kini Sekwan-red), membenarkan pada waktu itu telah melaporkan kejadian dugaan terkait pemalsuan dokumen yang menyeret nama Sekdakab Sijunjung tersebut ke polisi.
“Yaa, memang sudah kami laporkan kepada Polres Sijunjung terkait dugaan pemlasuan surat atau dokumen tersebut. Pada Kamis sore tanggal 1 Juni 2023. Kita menilai daerah sangat dirugikan atas terbitnya dugaan surat palsu yang ada tanda tangan dan cap stempel setdakab tersebut,” ucapnya via telepon selularnya, pada Selasa, 6 Mei 2023, kala itu.
Tak hanya itu, tandatangan Sabirin Datuk Monti Pengulu, kepala kaum Suku Melayu (selaku pemilik ulayat-red) di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, disinyalir juga di palsukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Bahkan saya juga sempat dipanggil polisi, termasuk membuktikan tandatangan saya. Dari tujuh kali pembuktian, ternyata tandatangan saya memang ada yang memalsukan terkait pengurusan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru,”sebut Sabirin.
Kini, Sabirin Dt Pengulu masih menunggu perkembangan penyelidikan polisi, siapa yang memalsukan tandatangannya itu. “Kami berharap polisi segera bisa mengungkap pelaku pemalsuan dokumen, tandatangan Sekdakab dan tandatangan saya itu,”harap Sabirin Dt Pengulu kepada Jurnalsumbar.Com belum lama ini.*