Merasa Tidak Diproes Laporannya oleh Polisi Sijunjung, Sabirin Dt Monti Pengulu Melapor ke Div Propam Polda Sumbar

JURNALSUMBAR | Sijunjung – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan atas nama Sabirin Datuk Monti Pengulu, kepala kaum Suku Melayu (selaku pemilik ulayat-red) di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, memasuki babak baru.

Betapa tidak, merasa tidak ada penjelasan atas laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan atas namanya (Sabirin Dt Monti Pengulu-red) — dari Polres Sijunjung, Kamis (11/1/2024), Sabirin Datuk Monti Pengulu menyurati Kepala Div Propam.Polda Sumbar.

Berkedok SIPUHH “Diduga Palsu” Hutan Ulayat Sabirin Dt Monti Pengulu Nagari Tanjung Keling Sijunjung Dibabat

Surat bermatrai sepuluhribu dengan tembusan ke Div Propam Mabes Polri di Jakarta, Pimpinan LBH Padang di Padang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar di Padang itu, menyangkut tentang laporan kasus pemalsuan tandatangan atas dirinya (Sabirin Dt Monti Penguku-red).

Dalam surat yang disertai sejumlah dokumen tersebut juga menceritakan kronologis permasalahan yang dihadapinya–terkait penerbitan surat akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru.

Terkait Ulayatnya Diduga “Dirampok” Pengusaha asal Pekanbaru, Sabirin Dt Pengulu Cari Keadilan ke LBH Padang

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut perkembangan kasusnya yang disampaikan pada saya. Padahal, pada 20 Juli 2023, saya sempat diundang oleh Polres Sijunjung sesuai surat undangan bernomor; B.155/VII/HUK.1.2.1/2023/Reskrim, untuk permintaan klarifikasi berdasarkan laporan pengaduan Sekdakab Sijunjung tentang pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekdakab termasuk tandatangan saya dipalsukan oleh orang tak bertanggungjawab untuk proses perizinan SIPUHH diatas tanah ulayat kaum saya yang sampai saat ini belum ada kejelasan tersangkanya,”papar Sabirin Dt Monti Pengulu kepada Jurnalsumbar.Com, sambil memperlihatkan surat tersebut, pada Kamis (11/1/2024) sore.

Terkait SIPUHH tersebut, Sabirin Dt Monti Pengulu pun telah mengecek kebenaranya ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru. Karena ia merasa tak pernah mengurus SIPUHH, Lalu Sabirin Dt Monti Pengulu pun minta pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru untuk membeku surat SIPUHH tersebut.

“Seketika Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru pun membekukan SIPUHH itu sejak 30 Mei 2023. Namun hingga oktober, oknum pengusaha asal Pekanbaru itu masih saja melakukan pembalakan hutan hingga ribuan kubik kayu ekspor dibabatnya di area hutan di ulayat milik kaum kami (Suku Melayu-red),”terang Sabirin Dt Monti Pengulu.

Diduga Ada “Robin Hood” Muncul dalam Penerbitan SIPUHH Aspal atasnama Sabirin di Sijunjung

Ia menjelaskan, bahwa pada 25 September 2023 juga telah melaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan pemalsuan tandatangan dirinya. “Pada tanggal 10 Oktober 2023, saya telah diundang untuk untuk klarifikasi dan pada Kamis 26 Oktober 2023 saya memenuhi undangan surat dari Ditreskrimum Polda Sumbar dengan nomor surat; B/822/X/2023. Dalam pertemuan tersebut telah saya beberkan persoalan yang saya hadapi,”terangnya sambil menunjukan surat dimaksud Sabirin Dt Monti Pengulu kepada Jurnalsumbar.Com.

Untuk mencari keadilan, Sabirin Dt Monti Pengulu juga minta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH) di Padang.

Pengusaha asal Pekanbaru Dipaksa Hengkang dari Tanah Ulayat Suku Melayu Nagari Tanjung Keling Sijunjung

“Iya, saya juga telah minta bantuan hukum ke LBH Padang,”tambah Sabirin Dt Monti Pengulu.

Tapi, saat ini jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, masih melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap dugaan kasus pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat termasuk dugaa pemalsuan tandatangan Sabirin Dt Monti Pengulu itu.

Cukong Pembabat Hutan dan Lahan di Kamangbaru Sijunjung Hanya Dapat Hak Akses SIPUHH 100 Hektar dari BPHL Wilayah III Pekanbaru

“Saat ini masih dalam penyelidikan, masih puldata pulbaket dan belum bisa menentukan siapa pelakunya,”kata Kasi Humas Polres Sijunjung, Sikri,SH melalui Kanit Satreskrim Polres setempat, Sepman Hadi pada Rabu (10/1/2024-red)

Menurut dia, atas penyedikan tersebut polisi selalu melaporkan perkembangan penyelidikan pada pelapor (Kabag Hukum Setdakab-red).

Meski sejak Juni 2023 lalu polisi melakukan penyelidikan termasuk memanggil para saksi. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka.

Warga bergejolak, Pembalakan Merajalela, Cukong Babat Hutan dan Buka Lahan Sawit Ribuan Hektar di Kamangbaru Sijunjung

Hingga kini masih proses lidik, dugaan kasus yang sempat menhebohkan itu, terkait dugaan surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat” di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.

Surat yang terbit pada tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193 / 0Vf20s4AU / SETDAKABVII/2022 tersebut, diduga palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga tandatangan stempel Sekda Kabupaten Sijunjung, sehingga dinilai merugikan Daerah Kabupaten Sijunjung.

Soal SIPUHH dan Tandatangan Palsu Sekdakab Sijunjung ada Dugaaan Skenario Kriminalisasi Maladministrasi Terhadap Sabirin

Surat itu dengan isi poin sebagai berikut dan juga disertai tandatangan dan cap stempel berlogo Setdakab atas nama Bupati Sijunjung. Serta bertandatangan dan cap stempel, Sekdakab Zefnihan (Pj Wako Sawahlunto-red)..

Berikut bunyi surat diduga palsu itu: Berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki Kewenangan di Bidang kehutanan;
Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kala itu, Kabag Hukum Setdakab Sijunjungnya, Miswita MR (kini Sekwan-red), membenarkan pada waktu itu telah melaporkan kejadian dugaan terkait pemalsuan dokumen yang menyeret nama Sekdakab Sijunjung tersebut ke polisi.

Polisi Masih Lidik Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan Sekdakab Sijunjung

“Yaa, memang sudah kami laporkan kepada Polres Sijunjung terkait dugaan pemlasuan surat atau dokumen tersebut. Pada Kamis sore tanggal 1 Juni 2023. Kita menilai daerah sangat dirugikan atas terbitnya dugaan surat palsu yang ada tanda tangan dan cap stempel setdakab tersebut,” ucapnya via telepon selularnya, pada Selasa, 6 Mei 2023, kala itu.

Tak hanya itu, tandatangan Sabirin Datuk Monti Pengulu, kepala kaum Suku Melayu (selaku pemilik ulayat-red) di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, disinyalir juga di palsukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

“Bahkan saya juga sempat dipanggil polisi, termasuk membuktikan tandatangan saya. Dari tujuh kali pembuktian, ternyata tandatangan saya memang ada yang memalsukan terkait pengurusan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru,”kata Sabirin Dt Monti Pengulu.

Asal Usul Lahan yang dimiliki Sabirin Dt Monti Pengulu

Terkait lahan yang dimiliki Sabirin Dt Monti Pengulu itu dikabarkan diperolehnya dari Nyik Hanapi.

“Satu taka ini lah emas untuk pembeli kawasan hutan seluas 2.800 hektar di Nagari Tanjung Keliang, Kamangbaru di beli dari Nyik Hanapi,”kata Sabirin Dt Monti Pengulu.

“Lahan itu dulunya seluas sekitar 2.800 hektar dan saya peroleh (beli-red) dari Nyik Hanapi seharga satu taka emas. Kalau diperkirakan seberat 5 kilogram emas, dan penjual lahan di dalam kaum suku kami (Melayu-red) itu masih ada,”jelas Sabirin Dt Monti Pengulu sambil memperlihatkan bukti tak dimaksud.

“Bukan asal didapat begitu saja kawasan hutan itu, tapi kami beli dengan taka ame,”tambahnya menjelaskan asal mula ulayat yang dikuasainya di Nagari Tanjuang Kalieng, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung itu.*

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.