Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pria asal Aur Gading Ini Dicokok Polisi Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Sunatera Barat, berhasil menangkap seorang Pria berinisial RP, 29 tahun atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terduga dicokok di rumahnya, di Jorong Aur Gading, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.IK,MH, melalui rilis yang disampaikan Humas Polres Sijunjung.

Kronologis kejadiannya, berawal pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira  pukul 00.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang melakukan Tindak Pidana narkotika jenis Shabu dan  sekira pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung menuju ke TKP.

KLB

Sesampainya di Kenagarian Limokoto, Tim Resnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RP tersebut.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi

Selain tersangka, “RP” pada malam itu  juga diamankan  Tim Resnarkoba Polres Sijunjung barang bukti (BB) berupa;

Satu buah plastic klip berwarna bening yang didalam nya berisikan empat buah paket bungkusan plastic klip ber ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu. Satu buah bungkusan Plastic klip berwarna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Shabu sisa pakai, satu buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit dibagian tutupnya terpasang 1(satu) buah pipet Plastic dan 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang berisikan diduga Shabu sisa pakai, satu buah korek api gas warna kuning dan satu unit HandPhone merk VIVO warna biru.

Informasi yang diterima dari Humas Polres Sijunjung, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sijunjung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.rilis humas polres sjj

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.