JURNAL SUMBAR | Solok – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menyandang gelar Datuak Rajo Mansur setelah dilewakan sebagai Penghulu Adat Pasukuan V Panjang, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Kamis (30/5/2024). Mungkin tidak banyak orang yang tahu bahwa ia orang Solok, tepatnya Sulit Air. Ia dilantik menjadi hakim Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2021.
Bupati Solok, Epyardi Asda, mengatakan bahwa ia bangga banyak orang Kabupaten Solok yang menjadi tokoh hingga ke tingkat nasional, seperti Prim Haryadi.
“Ini merupakan yang kedua Hakim Agung Mahkamah Agung dilewakan gelar adatnya di Kabupaten Solok. Ini juga yang kedua kali Yang Mulia, Bapak Ketua Mahkamah Agung ke Kabupaten Solok untuk menghadiri acara melewakan gelar adat seorang hakim agung. Saya sebagai bupati merasa bangga karena banyak putra-putri terbaik Solok yang memegang posisi di rantau,” ujarnya saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan itu selain dihadiri oleh Ketua MA, Muhammad Syarifudin, dihadiri pula oleh tokoh-tokoh lain dari Jakarta, seperti Purnabakti Ketua MA, Muhammad Hatta; Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto; para Dewan Kamar MA; anggota DPR, Fadli Zon; Jenderal Polisi (Purnawirawan, Badrodin Haiti; dan Komjen Polisi (Purnawirawan), Suhardi Alius.
Epyardi mengajak para tamu tersebut untuk menginap di Kabupaten Solok karena daerah itu punya banyak objek wisata yang bagus.
“Semoga Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan Bapak-Bapak semua betah dan senang berada di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok banyak tempat wisata yang bagus dan udaranya dingin. Itu merupakan tempat wisata andalan kami di Kabupaten Solok. Dulu ada ungkapan ‘Anda belum ke Sumatera Barat kalau belum ke Bukittinggi’. Kami ingin mengubahnya menjadi ‘Anda belum ke Sumatera Barat kalau belum ke Kabupaten Solok'”, tutur Epyardi. (HA)