Ketua Bawaslu Sijunjung Tegaskan, Anggota DPRD Sijunjung Terlibat Kampanye Pilkada 2024 Wajib Ajukan Izin Cuti
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Gusni Fajri, menegaskan, Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang menjadi juru kampanye dan melakukan kampanye aktif wajib menyampaikan ijin cuti selama masa kampanye.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri seperti dikutip dari halaman TribunPadang.com, pada Sabtu (5/10/2024) sore.
Dikatakannya, anggota DPRD yang aktif terlibat kampanye harus mengajukan izin cuti sebagai bentuk kepatuhan seorang pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Aturan pengajuan izin cuti ini sesuai ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
Anggota DPRD sendiri merupakan penjabat daerah sesuai ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Saat anggota DPRD cuti tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” ucapnya.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Sijunjung juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik dan pimpinan DPRD.
Bawaslu Sijunjung Ajak Semua Pihak Taat Aturan Kampanye Pilkada 2024
Semua pihak yang mengambil bagian dalam tahapan kampanye ini tetap mentaati ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, sehingga tahapan kampanye dapat berjalan lancar aman. tribunpadang.com/rif