Ini Dia, PPPK Setara PNS Jabatan Dapat Menjadi Camat

Ternyata, Jabatan Dapat Menjadi Camat, PPPK Setara PNS (ilustrasi)

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Ini benar -benar Khabar menggembirakan bagi PPPK di seluruh wilayah Republik Indonesia, PPPK tahun 2025 ini resmi disejajarkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelum dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2023, PPPK dan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang berbeda, Namun, setelah berlakunya UU No. 20 Tahun 2023, PPPK dan PNS memiliki hak yang setara, yaitu: Gaji pokok dan tunjangan lain yang setara pada posisi yang sama.

PPPK kini diakui secara penuh sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, lengkap dengan hak pensiun dan peluang menduduki jabatan strategis, termasuk posisi camat yang selama ini eksklusif bagi PNS.

PPPK berhak menerima uang pensiun bulanan dan tunjangan hari tua, Usia pensiun pun disesuaikan menjadi 58 tahun untuk umum dan 60 tahun bagi yang menduduki jabatan strategis.

Sebelumnya selama ini PPPK merasa tak sepenuhnya diakui, walaupun sudah menjalani pengabdian, namun merasa ada perbedaan hak, terutama soal pensiun yang membuat mereka merasa setengah jalan, Namun semuanya menjadi perubahan.

Saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi yang menyamakan skema pensiun PPPK dengan PNS, Nantinya, PPPK dan pemerintah akan sama-sama menyetor iuran, dan pegawai akan menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua, Skema ini mengacu pada sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan ditargetkan berlaku tahun 2025 atau paling lambat 2026.

Bukan cuma soal jaminan hari tua, PPPK juga kini punya jalan karier yang lebih lebar, Mereka berhak menempati jabatan struktural, termasuk menjadi camat, jabatan yang selama ini identik dengan PNS.

Namun walaupun begitu, tetap berproses dengan ketat, dengan adanya evaluasi rutin, antara tiga tahunan dan tahunan untuk memastikan kinerja tetap optimal, bilamana tidak dapat memenuhi syarat standar atau terdapat melanggar aturan, kontrak bisa diputus kapan saja.

Dengan adanya regulasi terbaru dari BKN, peluang PPPK jadi PNS di tahun 2025 semakin terbuka. Namun, peralihan status ini tetap harus melalui seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Landasan hukum penguatan PPPK tertuang dalam berbagai regulasi, seperti : Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Sementara terkait usia pensiun, PPPK diberi batas hingga 58 tahun untuk jabatan tertentu, dan bisa sampai 60 tahun untuk posisi lebih tinggi, sesuai ketentuan terbaru.

Manfaat bagi PPPK, adanya kepastian hari tua, Jenjang karier lebih jelas, Status menjadi setara dengan PNS.

Bagi pemerintah, kebijakan ini membuka akses birokrasi yang lebih adil,Menambah efisiensi dalam tata kelola ASN, Memberikan motivasi baru bagi tenaga honorer di berbagai daerah.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi wajah baru birokrasi Indonesia, PPPK kini bukan lagi hanya pegawai kontrak, tapi ASN sejati yang dihargai, diberi ruang berkembang, dan dijamin masa depannya.rel/intelpostnews.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.