Kejati Sumbar Bungkam, Penyelidikan Dugaan Tipikor Bank Nagari Dipertanyakan?

JURNAL SUMBAR | Padang – Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Hapus Buku Kredit Bank Nagari, yang diduga kuat pula tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan Bank Indonesia, yang kini tengah dalam Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), penuh misteri menjadi sorotan publik, kini dipertanyakan.

Meski Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Nomor: Print- 14/ L.3/ Fd.1/ 03/ 2025, terbit sejak 12 Maret 2025, lalu kini belum ada titik terangnya.

Bahkan pihak Kejati Sumbar telah memanggil empat Pimpinan Divisi Bank Nagari dengan surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Fajar Mufti, SH, M. Hum, pada 6 Mei 2025 (Model: Pidsus-B5-red) lalu.

Seperti diberitakan salahsatu media online, Empat orang Pimpinan Divisi Bank Nagari yang dipanggil oleh Kejati Sumbar itu adalah: pimpinan divisi audit internal, pimpinan divisi kredit dan micro banking, pimpinan divisi penyelamatan kredit dan pimpinan divisi manajemen resiko.

Sesuai keterangan Tasman, selaku Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, ternyata penyelidikan Kejati Sumbar itu masih berlanjut hingga saat ini.

“Masih klarifikasi (permintaan keterangan Kejati Sumbar), mungkin kita tunggulah prosesnya, kita hormati saja pihak kejaksaan. Tidak mungkin kita desak ya kan. Kita menghomati proses (hukum.red),” ungkap Tasman, seperti dikutip Jurnalsumbar.Com, dari Persada Post, melalui saluran telepon WhatsApp-nya, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Terkait kasus tersebut, Kasidik Kejati Sumbar, Lexi Fatharany Kurniawan, SH, MH, yang ditanya Jurnalsumbar.Com, via WhatsAppnya, Minggu (6/7/2025) tak ada jawaban.

Terkesan, pihak Kejati Sumbar Bungkam soal kasus yang menjadi perhatian publik itu.

Padahal, dalam penegakan hukum, perlu adanya transparansi, dimana masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan pengadilan. Hal itu dapat diperoleh salah-satunya melalui media massa, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Transparansi dalam penegakan hukum mengacu pada keterbukaan dan aksesibilitas informasi mengenai proses dan keputusan hukum, serta memastikan bahwa semua pihak dapat memahami dan memantau jalannya penegakan hukum.

Yang tidak kalah pentingnya, transparansi bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan akuntabel.

Ataukah kasus tersebut telah ditutup atau terhenti disitu saja? Oleh sebab itu, Lexi selaku Kasidik Kejati Sumbar, seyogiyanya tidak perlu tertutup dan abai, dengan konfirmasi media terkait dugaan Tipikor Bank Nagari, yang ia periksa sendirian itu.sumber; Persada Post/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.