Dikalahkan Lagi oleh PT KAI, PH Basrizal Koto: Kami Ajukan Banding

2364
Tanah PT KAI yang disengketakan Basrizal Koto dan PT Basko Minang Plaza di Air Tawar, Padang

JURNAL SUMBAR | Padang – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengalahkan Basrizal Koto dan PT. Basko Minang Plaza dalam sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara yang disidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 167/Pdt.G/2016/PN.PDG tanggal 15 Juni 2017, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agnes Sinaga dengan Sutedjo dan Agus Komarudin selaku hakim anggota menyatakan gugatan Basrizal Koto kepada PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Basrizal Koto terkualifikasi sebagai gugatan yang Ne Bis In Idem karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat kesamaan para pihak dan kesamaan objek sengketa yang sebelumnya telah pernah diperiksa, diadili dan diputus dalam Perkara Perdata Nomor: 604/K/Pdt/2014 Jo. Nomor: 44/PDT/2013/PT.PDG Jo Nomor: 12/Pdt.G/2012/PN.PDG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kuasa Hukum PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Miko Kamal dan Deddi Alparesi mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Miko, Majelis Hakim telah cermat dan teliti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.

Miko juga menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya adalah perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Basrizal Koto telah dinyatakan melakukan wanprestasi (cidera janji), serta berkewajiban menyerahkan objek perkara a quo kepada PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 1762/D.19/IKD/14/1994.

Sebelumnya, dalam Perkara Perdata Nomor: 134/Pdt.G/2016/PN.PDG tanggal 3 Mei 2017, gugatan PT. Basko Minang Plaza terhadap PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Liviana Tanjung dan Estiono serta Syukri selaku Hakim Anggota menyatakan PT. Basko Minag Plaza tidak mampu membuktikan dalil gugatannya terkait kepemilikan tanah yang terletak di dekat jalan rel Kereta Api pada kilometer 12 di Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara Kota Padang yang saat ini digunakan sebagai lahan Parkir Basko Grand Mall.

Dengan adanya 2 (dua) putusan tersebut, Miko Kamal mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam mengadili Basrizal Koto.

Sebagaimana diketahui, saat ini Basrizal Koto tengah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dalam Perkara Pidana Nomor: 341/Pid.B/2017/PN.PDG. Basrizal Koto diduga melakukan tindak pidana dengan membuat dan/atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. 263 Ayat (2) KUHP dengan mengalihkan sebagian tanah milik PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat menjadi tanah milik Basrizal Koto.

Menganggapi hal ini, Penasehat Hukum Basrizal Koto dan PT Basko Minang Plaza, Irawan mengatakan, pihaknya mengajukan banding. “Kita sudah koordinasikan dengan tim, dan segera mengajukan banding,” sebutnya kepada Jurnal Sumbar, Jumat siang, 16 Juni 2017 via ponselnya. [Enye/rel]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here