JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Puluhan botol minuman keras (Miras), Senin (14/5/2018) dimusnahkan. Pemusnahan Miras itu dilakukan unsur Forkopincam Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat di gedung UDKP Kantor Camat Sijunjung.
Usai pemusnahan barang haram hasil sitiaan Polsek Sijunjung itu, unsur Forkopincam bersama Wali Nagari dan Pengurus Mesjid / Musholla Se Kecamatan Sijunjung juga menggelar Deklarasi Anti Politisasi di rumah Ibadah.
Selain unsur Forkopimcam Sijunjung, Kepala KUA Kecamatan Sijunjung Bujisar, Spdi, Wali Nag Sekecamatan Sijunjung, Ketua Panwascam dan ketua PPK Sijunjung, personil Polsek Sijunjung, Pengurus Masjid/Mushola dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sijunjung dan masyarakat juga hadir di acara pemusnahan Miras dan Deklarasi Anti Politasasi di Rumah Ibadah itu.
Kapolsek Sijunjung, Iptu Yaddi Purnama Lubis,SH, pada acara itu menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah bekerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayah Kecamatan Sijunjung.
“Sehubungan dengan terjadinya aksi teror dibeberapa tempat diwilayah pulau jawa yang mengakibatkan banyak korban untuk itu dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih jeli terhadap pendatang baru yang tinggal di tengah-tengah masyarakat dan segera berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan pihak kepolisian,” kata kapolsek.
“Nah, tahun 2019 akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Legislatif untuk itu diharapkan kepada seluruh pengurus mesjid untuk tidak menggunakan Masjid / Mushola sebagai tempat Berpolitik Praktis, sebagai mana diatur dalam UU Pemilu,” tambah kapolsek usai acara Deklarasi Anti Politisasi di Rumah Ibadah itu.
Camat Sijunjung, Khalfian juga menyampaikan pesan yang sama. Camat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap Kondusif.
“Diharapkan masyarakat selalu memberikan informasi terkait adanya pendatang baru yang akan bersomisili di wilayahnya masing masing,” ucap Camat Sijunjung. Saptarius