Syarat Dukungan Terpenuhi, Alirman Sori Sah Jadi Calon Anggota DPD RI

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Bakal calon perseorangan peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Dr. H. Alirman Sori menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Sumatera Barat. Anggota DPD RI periode 2009-2014 itu dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju lagi di 2019.

“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan karena berkat dukungan tersebut, berkas persyaratan saya untuk pencalonan sebagai anggota DPD RI dari Sumatera Barat telah memenuhi syarat,” kata Alirman Sori, Pada Senin (14/5/2018) siang.

Persyaratan dukungan minimal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk pemilu 2019 adalah 2.000 dukungan. Dukungan minimal tersebut harus tersebar paling sedikit di 10 kabupaten dan kota.

Pada saat penyerahan berkas persyaratan dukungan, Alirman Sori menyerahkan sebanyak 2.382 dukungan dengan sebaran dukungan di 11 kabupaten dan kota. Dengan jumlah dukungan dan sebaran tersebut berkas persyaratan Alirman Sori dinyatakan memenuhi syarat.

Epi

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2004-2009 yang mengusung visi Penguatan Daerah untuk Kemajuan Bangsa itu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Sumatera Barat yang telah berpartisipasi dalam mendukung pencalonannya. Alirman Sori menilai, partisipasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan Sumatera Barat ke depan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas persyaratan dukungan seluruh dari 26 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat pada Minggu (13/5/2018)sore. Dari penelitian yang dilakukan terhadap berkas tersebut, 20 balon DPD RI Dapil Sumatera Barat, termasuk Dr. H. Alirman Sori dinyatakan telah memenuhi syarat sementara enam balon harus memperbaiki berkas.

“Dari penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan dukungan bakal calon, mulai dari jumlah dukungan, daerah sebaran serta kegandaan dukungan, memang ada enam dari 26 balon yang harus memperbaiki berkas karena syarat dukungan tidak mencukupi,” kata Komisioner KPU Sumatera Barat Nurhaida Yetti, Minggu (13/5/2018) sore.

Enam balon tersebut, lanjutnya, memiliki kesempatan memperbaiki berkas sampai tanggal 20 Mei 2018 mendatang. Sedangkan 20 balon yang telah memenuhi syarat, bisa menambah dukungan atau tidak, sementara ini sudah dalam posisi aman, sampai proses verifikasi faktual.

Proses selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan yang telah disampaikan oleh seluruh bakal calon. Berkas persyaratan akan diserahkan ke KPU Kabupaten dan kota sesuai domisili pemilik dukungan. Alirman Sori berharap, masyarakat yang telah memberikan dukungan dapat mengikuti proses verifikasi faktual tersebut. Rega Desfinal

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.