Mendagri Lantik Syarifuddin Jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

653

JURNAL SUMBAR | Semarang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melantik Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Syarifuddin. Ini untuk mengisi kevakuman kursi Jateng 1 dimana Ganjar Pranowo masuk masa purnabakti periode 2013-2018.

Diketahui, Ganjar Pranowo terpilih kembali pada Pilkada Serentak 2018. Itu artinya Penjabat Gubernur ini akan mengisi kursi Gubernur Jateng kurang lebih 23 hari sebelum masuk masa pelantikan Ganjar Pranowo untuk periode 2018-2024.

Pelantikan Penjabat ini sesuai dengan keputusan Presiden No 133/P2018 tentang pengesahan dan pemberhentian dengan hormat gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018 dan pengangakatan Penjabat Gubernur Jawa Tengah.

“Sebelum saya mengambil sumpah atau janji, saya ingin bertanya apakah bapak Syarifuddin bersedia diambil sumpah?,” tanya Mendagri Tjaho Kumolo yang langsung dijawab bersedia oleh Syarifuddin.

Tjahjo juga mengingatakan Syarifuddin untuk terus menyelamatkan dan menjaga Pancasila dan UUD 45. “Sumpah ini juga janji kepada tuhan dan harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” ungkapnya.

Proses pelantikan pun dilanjutkan dengan mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Tjahjo Kumolo yang diikuti oleh Syarifuddin. ”Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur Jawa Tengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 45 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” bunyi sumpah jabatan.

Setelah membacakan sumpah, kemudian Mendagri secara resmi melantik Syarifuddin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Tengah. “Dengan mengucapkan syukur ke hadirat tuhan yang maha esa, saya atas nama Presiden Indonesia dengan ini resmi melantik Drs Syarifudin MM sebagai Penjabat Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan Kepres no 133/P 2018 tertanggal 7 Agustus 2018, saya percaya bisa melaksankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendagri. rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here