Melarikan Diri, Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polres Sijunjung

2198

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga melarikan diri, tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curamor), DP, 38 tahun, warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Jajaran Polres Sijunjung.

Tersangka diburu Polres Sijunjung bersama Polsek Koto VII, atas laporan korban Diana warga Bukit Bual, Koto VII, sesuai laporan polisi nomor; LP/23/IX/2018/SPKT-Polsek Koto VII, 10 September 2018.

Modus operandi tersangka Curanmor berprofesi sebagai tukang ojek. Disaat korban lengah, disini tersangka tersebut beraksi. Seperti halnya yang terjadi pada korban.

Saat kejadian, kenderaan korban Honda Beat Nopol BA 4375 PS, berada di pinggir Jalan Jorong Mengkudu Kedap Nagari Limo Koto. Ketika itu kunci motor korban masih berada di atas sepeda motor korban.

Disaat korban lengah, tersangka langsung melarikan kenderaan korban. Tak hanya itu, sebelumnya tersangka juga melakukan Curanmor terhadap kenderaan Suzuki FU tanpa Nopol.

Atas laporan tersebut polisi pun menyelidikinya. Alhasil polisi berhasil menangkap tersangkap tersangka setelah diburu Tim Opsnal Reskrim Polres Sijunjung dan Polsek Koto VII.

“Ya, karena tersangka melarikan diri terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan tersangka. Siapa pun pelaku tindak kejahatan akan kita tindak,” tegas Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kapolsek Koto VII, AKP Suyanto, SH pada wartawan dalam keterangan persnya, Senin (25/9/2018). Kini tersangka terpaksa meringkut dibalik jeruji Tahanan Mapolres Sijunjung. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here