JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – 14.750 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) rusak atau invalid, Jumat (21/12/2018) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Pessel.
Pemusnahan KTP-el invalid pagi itu dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil Pessel, dihadiri Bupati Pessel diwakili Asisten 1 Gunawan, Kadis Disdukcapil Pessel Evafauza Y.DT.M,A Tigo Lareh, Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar, Ketua Bawaslu Erman Wardison, Kesbangpol Rinaldi, Kepolisian dan Kodim.
“Kegiatan kali ini sesuai surat edaran Mendagri RI No : 470.13/11176/S1 Tahun 2018, tentang penatausahaan KTP- el rusak atau invalid,” tegas Kadis Capil melalui Kabid Pelayanan danĀ Penduduk Edi Siswandi.
Diterangkannya, pemusnahan KTP-el rusak atau invalid kali terdiri dari KTP-el invalid, Percetakan KTP yang belum diambil pemiliknya dan Kesalahan data.
Bulan pertama hari ini dimusnakan 14.750 keping. Kedepan, setiap bulan Disdukcapil Pessel akan melaksnakan pemusnahaan KTP-el rusak hingga batas waktu yang diatur.
KTP-el rusak sementara disimpan di gudang Disdukcapil Pessel. Kedepan UKL – UKL yang ada di Kecamatan akan kita kumpulkan KTP-el rusak untuk kemudian di musnakan.
“Kita tetap lakukan koordinasi bersama pihak KPU dan Bawaslu, juga istansi terkait lainya,” ujarnya. (Rega Desfinal)